Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O'ushj Dialambaqa (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Proses pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa atau Kuwu di desa Singajaya Kec Indramayu Kab Indramayu diduga rekayasa. Pasalnya mulai dari penentuan calon kuwu sampai penetapan calon pemilih serta mekanisme lainnya dinilai sudah dikondisikan meski melalui Musdus dan Musdes. Bahkan dikatakan pengkondisian tersebut melibatkan penguasa di tingkat kabupaten, karena salah satu calon merupakan keluarga penguasa Indramayu dan juga untuk kepentingan politik jelang Pilkada Indramayu 2020.
Hal itu dibeberkan oleh Peneliti sekaligus Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O'ushj Dialambaqa, Selasa (10/3/2020) malam.
"Jika kita melakukan pembacaan pergerakan, ada indikasi kuat adanya pengkondisian atas salah satu calon yaitu Habib B (Habiburrahman), yang diperkuat oleh salah satu calon kuwu lainnya," ungkapnya.
Mas Oo, sapaan akrabnya, menjelaskan, misalnya pada waktu musyawarah baik di tingkat Musyawarah Dusun (Musdus) ataupun Musyawarah Desa (Musdes), untuk menentukan perwakilan calon pemilih untuk memilih calok Kuwu, prosesnya dilakukan secara tidak sehat.
"Di lapangan sudah terjadi kekisruhan penunjukan atas penentuan 85 orang pemilih," terang Oo.
Dijelaskan Oo, soal tokoh untuk perwakilan calon pemilih, yang dimaksudkan dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, menurutnya itu bisa debatable dan kontroversial, karena dalam penjelasanya juga dikatakan cukup jelas.
"Kriteria yang disebut tokoh juga tidak jelas definisinya. Padahal kriteria tokoh tersebut harus cukup jelas, misalnya, menjadi tempat rujukan, mencari solusi, yang bisa mengayomi masyarakat," jelas Oo.
Dalam UU, lanjutnya, unsur tokoh terdiri tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pendidikan (guru), perwakilan nelayan, petani, dan masyarakat miskin.
"Dalam praktiknya, semua tidak jelas dari kriteria ketokohan tersebut. Dari perwakilan miskin yang diambil bukan yang termiskin, tetapi yang punya harta dan bisa makan kenyang. Perwakilan tani bukan petani yang sesungguhnya," beber Oo.
"Perwakilan nelayan ternyata menurut banyak pihak yang saya konfirmasi ditiadakan, padahal faktanya ada. Jadi cacat prosedural atau menabrak UU, ini bisa jadi masalah dan jika mengacu UU, maka cacat pemilihan atau batal," imbuhnya.
Ada Dugaan Praktik Money Politic dan Kepentingan Pilkada 2020
Selain itu, Oo juga menyoroti dalam proses PAW Kuwu Singajaya juga diduga ada praktik money politic.
"Money Politic tetap tidak bisa dihindari, ini terjadi di lapangan tetapi bukti formilnya tetap terpelihara untuk tidak bisa memenuhi unsur UU," kata Oo.
Sehingga, Oo menegaskan, pada proses pemilihan PAW Kuwu tersebut jelas-jelas diduga kuat ada pengkondisian.
"Pengkondisian tersebut juga dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Singajaya yang dimotori oleh Hilal Hilmawan dan Dr Suhaeli dari Dinasti Yance, bahkan menurut sebagian masyarakat yang saya konfirmasi turut serta menentukan siapa saja dari 85 orang perwakilan tersebut," papar Oo.
Bahkan, lanjut Oo, pada proses PAW kuwu tersebut juga disinyalir ada kepentingan politik untuk menghadapi Pilkada Indarmayu 2020 yang akan digelar nanti.
"Kepentingan politisnya, yaitu untuk mensuksekan Pilkada 2020 untuk kepentingan politis pasangan Daniel Mutaqien Syafiuddin - Taufik Hidayat. Jadi pengkondisian tersebut sangat mudah terbaca masyarakat bawah," pungkas Oo.