Plt Bupati Indramayu, H. t Taufik Hidayat memeriksa senjata api yang akan dimusnahkan. (Foto: winan/cuplikcom)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri Indramayu musnahkan barang bukti hasil kejahatan sepanjang tahun 2019 hingga 2020. Barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai perkara diantaranya narkoba, perjudian, barang ilegal, curas dan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja, sabu-sabu, obat terlarang atau psikotropika, jamu kuat ilegal, bong (alat hisap narkotik) dan timbangan.
Selain itu, ada senjata tajam, senjata api, alat judi, handphone, petasan, serta kunci perkakas pelaku curanmor juga turut dimusnahkan.
"Dari bulan april 2019 hingga maret 2020 ada 128 perkara yang barang buktinya dimusnahkan," ujar Kajari Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan, Kamis (12/03/2020).