Ilustrasi: ABK bernasib buntung berhasil diselamatkan pemerintah (Antara)
Cuplikcom - Indramayu - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) beberkan 6 (enam) perusahaan diduga eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di atas kapal ikan asing. Penemuan tersebut atas hasil investigasi SBMI dan Greenpeace Indonesia.
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno menilai pengungkapan tersebut sebagai tanda bahwa Pemerintah Indonesia masih lalai dan gagal melindungi hak dan keselamatan ABK Indonesia.
Ia beberkan, Enam perusahaan tersebut yakni PT Puncak Jaya Samudra (PJS), PT Bima Samudra Bahari (BSB), PT Setya Jaya Samudera (SJS), PT Bintang Benuajaya Mandiri (BBM), PT Duta Samudera Bahari (DSB), dan PT Righi Marine Internasional (RMI).
Perusahaan-perusahaan ini terkait dengan salah satu atau lebih, dari 13 kapal ikan asing yang sebelumnya telah diungkap dalam laporan “Ketika Laut Menjerat: Perjalanan Menuju Perbudakan Modern di Laut Lepas” yang dirilis oleh Greenpeace Asia Tenggara pada Desember 2019.
"Sudah banyak korban dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Ada sekitar 257 kasus terkait ABK Indonesia di basis data kami, belum lagi di serikat lainnya. Jadi, wajar saat ini kita meragukan keseriusan dan kapasitas pemerintah untuk melakukan pengawasan sekaligus evaluasi, dan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan eksploitasi terhadap ABK Indonesia,” ujar Hariyanto Suwarno di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, kegagalan mendasar pemerintah berakar dan berpangkal dari lambatnya penerbitan aturan turunan UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang seharusnya selesai pada 22 November 2019, dan lemahnya pengawasan operasional terhadap puluhan perusahaan perekrutan yang memanfaatkan kondisi rentan ABK Indonesia. Hal ini menyebabkan para ABK tersebut mudah dieksploitasi dan akhirnya menjadi korban kerja paksa serta perbudakan modern di atas kapal ikan.
Staf Bantuan Hukum untuk SBMI Eddy Purwanto menambahkan, pemerintah dapat bergerak cepat melakukan penertiban terhadap Perusahaan Penempatan Pelaut Perikanan yang melakukan perekrutan tanpa memiliki izin usaha, sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang mengatur besarnya modal dan deposito, sehingga dalam melakukan bisnis penempatan ABK tidak serampangan dan eksploitatif.
"Bahkan diduga kuat perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah tidak hanya perlu cepat, tetapi juga harus lebih berani melakukan penelusuran dan penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan UU 21/2007,” jelad Eddy Purwanto.
Sementara itu Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah menegaskan, praktik eksploitatif dari tahap perekrutan hingga kondisi kerja paksa saat berada di atas kapal adalah bentuk-bentuk nyata dari perbudakan modern.
“Perbudakan modern di atas kapal ikan tersebut juga erat kaitannya dengan kegiatan perikanan ilegal dan merusak yang menyebabkan kondisi stok ikan dan ekosistem laut semakin terancam,” tandas Afdillah.