Komisioner Bawaslu Indramayu Chaidar (cuplik.com/nadiyah)
Cuplikcom - Indramayu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indramayu menyatakan keberadaan baliho dan spanduk bakal calon Bupati Indramayu yang marak di sejumlah kawasan menjelang Pilbub 2020, tidak menyalahi Peraturan KPU karena belum masa kampanye. Sehingga bukan tanggungjawab Bawaslu melainkan Satpol PP karena terkait ketertiban.
Hal itu diungkapkan oleh Koordivisi Hukum Data dan Informasi Chaidar SE. Bahwasanya selama belum ada penetapan calon dari KPU maka itu dikategorikan sebagai media sosialisasi
"Kita masih mengkatagorikan itu sebagai bahan sosialisasi saja," ujarnya. Sabtu (21/3/2020).
Chaidar Mengungkapkan bahwa fokus pengawasan kita terkait baliho tersebut apakah yang terpasang di baliho tersebut adalah mereka yang termasuk dalam unsur Aparat Sipil Negara (ASN) atau TNI Polri yang masih aktif atau pihak-pihak yang dilarang untuk bersikap tidak independen.
"Dan sampai hari ini hasil pengawasan kita terhadap baliho tersebut belum menemukan mereka yang berstatus ASN, TNI, Polri yang berstatus aktif," tuturnya.
Kendati demikian Bawaslu baru akan bertindak setelah ada penetapan calon dari KPU. Maka harus mengikuti aturan yang dibuat oleh KPU baru pihak Bawaslu yang akan mengawasi.
Chaidar Menegaskan jika masyarakat kurang nyaman dengan baliho yang berterbaran maka bukan pihaknya yang bertanggung jawab
"Jika masyarakat kurang nyaman dengan baliho yang berterbaran silahkan mengadu pada Satpol-PP dengan Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum," tegasnya.