Konpers Polres Indramayu soal penangkapan pelaku Curas pepet jambret di siang bolong (cuplikcom/nadiyah)
Cuplikcom - Indramayu - Kapolres Indramayu mengungkap kasus pencurian di siang bolong, pelaku mengambil paksa barang korban dengan cara kekerasan dan mengancam menggunakan sebilah golok. Kejadian tersebut menambah aksi kekerasan selama Maret 2020 ini tercatat sudah 8 (delapan) kali.
"Kasus ini sangat meresahkan masyarakat karena di bulan Maret saja mereka melakukan aksi kejahatan dengan cara pepet jambret sebanyak 8 kali dan satu kali di bulan Juni 2019. Jadi sindikat ini sudah melaksanakan aksi sebanyak 9 kali," tutur Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru di Polres Indramayu, Senin (23/3/2020).
Dalam kasus ini, petugas menangkap empat pelaku utama, salah satu pelaku merupakan Residivis yakni WND alias pekrok (39) serta tiga orang lainnya yang berinisial SFT alias Sarpet (25), SHD alias Endol (28) dan Ok WD alias Riski (17).
Polisi juga meringkus tiga penadah yaitu SYG alias Doyok (30), HDR alias mandru (29) dan CSM alias CAS (38) semuanya merupakan warga asli Indramayu.
"Terdapat dua lokasi yang pertama didepan Kodim Indramayu, dan yang ke dua di wilayah kecamatan Sindang," ujarnya.
Kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang tersangka ini nekat melakukan aksinya saat siang hari.
Sejumlah barang bukti, yakni 4 unit sepeda motor yang terdiri dari dua motor yang digunakan pelaku dan dua motor lainnya merupakan hasil kejahatan.
Barang bukti lain yang di amankan berupa, satu bilah golok, satu box handphone, satu bendel BPKB, satu lembar STNK, satu buah handphone, satu buah tas slempang kuning, kalung emas, dan satu lembar nota pembelian emas senilai Rp 2,2 juta.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.