Cuplik.com - CILACAP, Badan Pengawas Obat dan Makanan Semarang kembali menyita jutaan butir obat keras dan ribuan bungkus jamu ilegal di kawasan perajin jamu Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Senin (2/2). Tak seperti tahun sebelumnya, BPOM menyita obat keras dan jamu ilegal di rumah perajin, tetapi kali ini di gudang ekspedisi barang PT Bina Putra Ekspres, di Kecamatan Sampang.
Dari temuannya kali itu, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Semarang Rustyawati mengatakan, pihaknya menyita dua juta butir obat keras berupa chlorpheniramin (CTM) yang dikemas dalam 2.000 kaleng, beserta ribuan bungkus jamu ilegal yang terdiri dari 16 jenis jamu. Seluruhnya dikemas dalam puluhan paket siap kirim dengan alamat pengirim dan daerah tujuan yang berbeda-beda.
"Untuk awal tahun, temuan kali ini tergolong terbesar dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
Namun, sampai sekarang BPOM Semarang belum menetapkan tersangka. Rustyawati mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan dari pemilik PT Bina Putra Ekspres berinisial KR (40). Sejauh ini, dia belum mau menyebutkan, barang-barang itu milik siapa saja. "Kami masih terus memeriksanya," katanya menjelaskan.
Jika dilihat dari alamat pengirim paket, lanjutnya, semuanya berasal dari Kecamatan Sampang dan Kroya, Kabupaten Cilacap, serta Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, yang selama ini sebagai sentra pembuat jamu tradisional. Adapun daerah tujuannya cukup beragam, mulai dari Jakarta, Bandung, hingga Samarinda, dan beberapa kota lainnya di luar Pulau Jawa.
Adanya temuan itu, Rustyawati menandaskan, menunjukkan bahwa peredaran jamu ilegal di Cilacap dan Banyumas belum tuntas. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan di sejumlah sentra jamu tradisional yang dicurigai sebagai pusat peredaran jamu ilegal itu.
"Seperti sekarang, barang-barang ini kami temukan karena kami sedang menjalankan operasi rutin di kawasan pembuatan jamu di Cilacap. Buktinya, masih ditemukan peredaran obat keras dan jamu ilegal di daerah ini," katanya.