Nizar Ali, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI (cuplik.com/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah ambil kebijakan untuk perpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga 30 April 2020 untuk para calon jemaah haji reguler tahun 2020.
Kebijakan tersebut diambil guna menghindari terjadinya antrian pembayaran dan sebagai upaya pencegahan atas penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali menegaskan, jadwal pelunasan Bipih reguler untuk tahap pertama semula dijadwalkan pada 19 Maret sampai 17 April 2020, diperpanjang hingga 30 April 2020. Sedangkan pelunasan tahap kedua yang semula dijadwalkan 30 April sanpai 15 Mei 2020, diubah menjadi 12 hingga 20 Mei 2020.
"Saat ini antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima awak media seperti dilansir kompas, Selasa (24/03/2020).
Tindaklanjut dari perpanjangan jadwal tersebut, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan BPS Bipih seluruh Indonesia untuk disebarluaskan.
"Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas," katanya.
Selain itu, untuk memastikan pencegahan penularan virus corona, pihak Kemenag mengimbau agar pembayaran dilakukan secara online atau transfer dan tak perlu mendatangi Bank.
"Kanwil Kemenag provinsi, kantor Kemenag kabupaten/kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non-teller," tandas Nizar.