Kuasa hukum Fauzie bersama ibu korban (Cuplikcom/andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Perkara asusila yang menimpa seorang anak berumur 3,5 tahun Bunga (nama samaran) Desa Mekarsari Indramayu, kini resmi ditangani oleh kuasa hukum Fauzie. Proses penandatanganan kuasa hukum Fauzie dengan keluarga korban telah dilakukan oleh kedua belah pihak pada Kamis (26/3/2020).
"Saya dari kantor Fauzie, kita coba dampingi ibu (korban -red.) ini, mengenai anaknya yang diduga korban pencabulan anak dibawah umur," jelas Fauzie.
Fauzie mengatakan, untuk perkara nomor LP. 359 tentang pencabulan anak dibawah umur masih dalam proses penyelidikan.
Masih dalam keterangannya, perkara asusila tersebut masih dalam status asas praduga tak bersalah, dan masih dalam proses pengumpulan keterangan dari saksi-saksi oleh penyidik.
"Saya meminta bapak Fauzie sebagai kuasa hukum saya, agar menemani saya dalam menjalankan dan mengurus kasus ini sampai selesai dan sampai tuntas," ucap KL (ibu korban).
Diketahui kronologis peristiwa tersebut, Bunga (nama samaran) seorang anak usia 3,5 tahun diduga telah dicabuli oleh Rakmat alias Kombet (30th) seorang pria yang merupakan ayah dari teman bunga, peristiwa tersebut diketahui oleh KL (ibu bunga) saat bunga mengeluhkan sakit di bagian alat vital ketika buang air besar dan kecil. Setelah mendengar cerita anaknya, pada 26 Desember 2019 lalu, ibu dan paman bunga (jen) melaporkan kejadian tersebut ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Reskrim Polres Indramayu.
KL (ibu bunga) berharap, perkara tersebut bisa diselesaikan secara hukum, pihaknya ingin mendapatkan keadilan dari Negara untuk dapat menyelesaikan perkara yang menimpa anaknya itu.
"Diharapkan pelakunya dapat ditangkap secepatnya dan diadili seadil-adilnya," tambahnya.