Kantor Dinas Pendidikan Indramayu (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, memperpanjang masa pelaksanaan kegiatan belajar di rumah hingga 12 April 2020. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan potensi penyebaran pandemi virus Corona Covid-19.
Sebelumnya, program belajar di rumah sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Indramayu sejak 17 hingga 29 Maret 2020, kini diperpanjang selama 14 hari hingga 12 April 2020.
Pengumuman perpanjangan masa kegiatan belajar itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Indramayu, Ali Hasan melalui surat edaran Nomor 420/1071-Sekret pada Jumat (27/3/2020).
"Perpanjang pelaksanaan pembelajaran dari rumah (melalui pembelajaran daring/jarak jauh) selama 14 hari kedepaan, dari tanggal 30 Maret sampai 12 April 2020," ujarnya
Perpanjangan masa pelaksanaan kegiatan belajar di rumah itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Surat Edaran itu ditunjukkan bagi instansi pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, SMP serta satuan Pendidikan non formal pendidikan kesetaraan paket A,B,C dan LKP di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kedati demikian Ali Hasan dalam suratnya mengatakan, keputusan ini dibuat setelah pihaknya menggelar rapat dengan Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat terkait memperpanjang masa belajar di rumah pada hari ini.
"Masa perpanjangan tersebut berlaku dan kemudian dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan yang disampaikan oleh pemerintah," tuturnya.