Pilkada Serentak 2020 (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Sikapi perkembangan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ternyata berimbas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020, pemerintah dan DPR sepakat menunda pelaksanaan tersebut demi fokus masalah pencegahan penyebaran Covid-19.
Kesepakatan tersebut diambil saat Raker antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang dihadiri Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP di gedung DPR RI Jakarta, Senin (30/3/2020).
"Melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa kepada wartawan.
Payung hukum untuk penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang semula akan digelar pada 23 September 2020 itu, disepakati menggunakan payung hukum Perppu, sebab dalam kondisi saat ini dan darurat Covid-19 tidak mungkin merevisi UU Pilkada melainkan hanya bisa dengan Perppu.
Meski demikian, untuk waktu kapan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak itu dilaksanakan, masih menunggu kesepakatan selanjutnya karena ada beberapa opsi usulan waktu pelaksanaan. (Baca: Tiga Opsi Penundaan Pilkada 2020: 3 Bulan, 6 Bulan, dan 1 Tahun)
Berikut 4 (empat) poin kesepakatan terkait penundaan Pilkada Serentak 2020:
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Rapat yang mewakili Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad.
Diketahui, Pilkada serentak 2020 seluruh Indonesia diikuti oleh sebanyak 270 Pilkada, terdiri dari 9 Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Provinsi), 224 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (kabupaten), dan 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (kotamadya).