Indosat Ooredoo (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Indosat Ooredoo telah menyelesaikan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 625 karyawannya. Indosat memilih membayar kompensasi kepada ratusan karyawan yang ter-PHK, total hingga Rp 663 miliar, jadi jika dihitung setiap Karyawan yang di-PHK menerima Rp1,06 Miliar sebagai biaya kompensasi perusahaan.
"Dengan dimulainya langkah-langkah ini, reorganisasi struktur perusahaan sebagian besar telah selesai," demikian disampaikan Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Indosat akan menyalurkan secara bertahap uang kompensasi ini. Untuk tahap pertama Indosat akan memberikan Rp 343 miliar untuk 328 karyawan. Kompensasi akan dibayarkan paling lambat 15 April mendatang.
Sebelumnya, Perusahaan telekomunikasi ini sendiri melakukan PHK terhadap 677 karyawan. Namun, 52 di antaranya masih menolak pembayaran kompensasi dan masih bersengketa dengan perusahaan.
Irsyad mengatakan perusahaan saat ini masih melakukan mediasi dengan 52 karyawan tersebut melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
57 Karyawan Tolak PHK
Serikat Pekerja Indosat mengklaim jika management Indosat tidak melakukan perundiangan kepada serikat pekerja indosat. Presiden Serikat Pekerja Indosat Roro Dwi Handayani, ada 57 dari 677 karyawan Indosat yang menolak di-PHK.
"Dilakukan PHK serentak yang angkanya kami dapat dari media, 677 orang. Alhamdulillah kami sampai hari ini tetap lakukan perlawanan, dan ada 57 karyawan yang konsisten terus melawan," kata Roro saat konferensi pers di Menteng Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Dia menjelaskan, PHK bagi karyawan Indosat sebenarnya bukan hal baru. Menurut pengalamannya, perusahaan telekomunikasi tersebut pernah melakukan PHK hingga tiga kali sejak Qatar Telecom masuk ke Indosat. Namun PHK yang dilakukan kali ini menurutnya menyalahi aturan.
Semenjak karyawan mendengar isu akan ada PHK, pihaknya meminta penjelasan ke manajemen pada Desember 2019. Namun tidak pernah ada jawaban dari perusahaan. Akhirnya PHK dilakukan pada Februari 2020.
"Kenapa tahun ini melakukan perlawanan karena pertama kalinya manajemen tidak melalui step yang diatur undang-undang (UU). Pasal 151 UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, kemudian di perjanjian kerja bersama, kami disampaikan ketika akan ada pengurangan pegawai atau PHK maka serikat pekerja Indosat dan manajemen harus duduk bersama dan berunding. Nah tahun ini tidak ada sama sekali perundingan dan koordinasi," pungkasnya.