Presiden RI Joko Widodo (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi akibat wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Presiden Jokowi memerintahkan agar para kepala desa mengunakan Dana Desa untuk jaring pengaman sosial. Termasuk dalam hal menangani adanya keterlanjuran arus mudik warga di desanya.
"Dana desa juga bisa digunakan untuk jaring pengaman sosial yang ada di desa," kata Jokowi dalam sambungan konpers video pada Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait penanganan Covid-19, diharapkan kepada seluruh pemerintah daerah sampai tingkat paling bawah, harus terintegrasi dan kerja sama.
"Di desa mampu menyiapkan jaring pengaman sosial, perlindungan sosial, bansos bagi mereka, sehingga memang ini bekerja dari pucuk paling atas sampai paling bawah. Pegangannya satu, yaitu undang-undang," jelasnya.
Terkait penanganan adanya keterlanjuran warga yang mudik ke desanya, Jokowi memerintahkan kepala desa untuk tanggap dan mendorong adanya partisipasi komunitas di tingkat desa.
Bahkan, Jokowi juga meminta agar setiap warga yang baru mudik ditetapkan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
"Saya ingin mendorong agar ada partisipasi di tingkat komunitas baik itu RW maupun RT sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diberlakukan sebagai ODP, sehingga harus jalankan isolasi mandiri," tutur Jokowi.
Mengenai mekanisme realokasi Dana Desa, Presiden Jokowi memerintahkan harus ada kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga tingkat paling bawah dapat berjalan dengan baik berdasarkan satu aturan, yakni PP No 21/2020 dalam penanganan virus corona atau covid-19.
Diketahui juga Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDTT) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.