Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono (Cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Cyber Indonesia terhadap Ali Baharsyah yang diduga menyebar ujaran kebencian dan hoax di media sosial. Tidak lama setelah dilaporkan, Ali Baharsyah ditangkap tim Bareskrim Polri.
"Iya betul, yang bersangkutan sudah ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono Sabtu (4/4/2020).
Argo mengatakan, Ali Baharsyah ditangkap pada Jumat (3/4) malam. Ali Baharsyah ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Bareskrim," kata Argo.
Sebelumnya Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Ali Baharsyah ke Bareskrim Mabes Polri terkait berita hoax dan unggahan video ujaran kebencian ke kepala negara terkait corona.
"Semalam saya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Ali Baharsyah atau Alimudin Baharsyah karena menurut pandangan hukum saya, konten yang dia buat termasuk dalam dugaan penyebaran berita bohong," jelas Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid Sabtu (4/4/2020).
Dalam rekaman video tersebut, Ali Bahrsyah menyebut bahwa pemerintah menerapkan kebijakan darurat sipil dalam menangani wabah Corona ini. Padahal, menurut Muannas, pemerintah sejauh ini belum menerapkan kebijakan darurat sipil tersebut.
"Yang diambil pemerintah hari ini adalah opsi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bukan darurat sipil," kata Muannas.
Muannas menyebut darurat sipil sejauh ini masih dianggap wacana.
"Kalau kemungkinan nanti ternyata didapati situasi memburuk dan opsi PSBB dinilai tidak efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tuturnya.
Dengan menyebarkan video tersebut, Ali Baharsyah dianggap telah membuat penyesatan. Ali Baharsyah juga dinilai telah menyebarkan penghasutan.
"Jadi seolah-olah saat ini telah berlaku darurat sipil, ini berita bohong yang dapat menyesatkan publik, terindikasi hasut dan masuk dalam kualifikasi rumusan delik Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU No. 1 Th. 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana," papar Muannas.
Muanass melampirkan barang bukti 5 lembar tangkapan layar dan 1 unit USB berisi rekaman video Ali Baharsyah.
Video Ali Baharsyah ini beredar viral di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Blok Dah.
"Woi, tanya dong Itu presiden sipaa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g***** kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih piter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan . Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G***** banget dah," ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu.