Surat edaran Pemdes Tunggulpayung kec Lelea Indramayu (Cuplikcom/andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Pemerintah Desa Tunggulpayung Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, melarang kepada seluruh Bank, Badan atau kelompok lainnya yang memberikan pinjaman Jasa Keuangan dan Koperasi, yang masuk ke Desa Tunggulpayung untuk melaksanakan penagihan dan transaksi terhadap masyarakatnya.
Kuwu Desa Tunggulpayung Sujaya mengatakan, peraturan berlaku sejak Surat Edaran Kuwu Tunggulpayung diterbitkan dan ditandatangani Terhitung dari 3 April 2020 sampai dengan Keadaan benar-benar Kondusif bebas dari penyebaran COVID-19, oleh karenanya pihaknya meminta segala bentuk angsuran minta ditangguhkan.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk darurat ekonomi, khususnya desa tunggul payung, makanya kami pihak pemdes berinisiatif untuk mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penagihan oleh pihak pemberi pinjaman," jelas Kuwu Tunggulpayung Sujaya Kepada Media Cuplikcom saat diwawancara via telpon, Sabtu (4/4/2020).
"Walaupun posisinya lagi panen, tapi petani susah dalam menjual padi mereka," tambahnya.
Menurutnya, peraturan tersebut Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Peraturan OJK (PJOK No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 serta Maklumat KAPOLRI Nomor: Mak/2/11/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penangan Penyebaran Virus Corona (COVID-19). Diantaranya Penangguhan Angsuran Pinjaman Masyarakat kepada Seluruh Bank, Badan/Kelompok Lainnya yang Memberikan Pinjaman/Jasa Keuangan dan Koperasi.
"Bagi Siapapun yang melanggar/melakukan Transaksi dan Penagihan akan Kami Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain itu pihaknya juga menegaskan, Pihak Pemerinta Desa Tunggulpayung melarang kepada seluruh masyarakat untuk tidak boleh berkerumunan Orang banyak dan bertemu Pihak lain (Luar Wilayah).