Beberapa Napi yang dibebaskan di Lapas IIB Indramayu (cuplikcom/andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Sebanyak 24 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu dibebaskan secara bersyarat melalui program Asimilasi dan Integrasi, langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus korona atau covid-19 di lingkungan lapas.
Proses pembebasan dilakukan secara bertahap, terhitung sejak hari kamis 2 April 2020 sebanyak 12 Napi, dan pada Jumat 3 April 2020 sebanyak 12 Napi, total 24 Napi yang sudah dibebaskan oleh Lapas Kelas IIB Indramayu.
Kasubsi Regestrasi Lapas IIB Indramayu Nanang Badrus Jaman menyampaikan, pembebasan bersyarat tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Seperti apa yang kita ketahui, bahwa lapas itu overcrowded (melebihi kapasitas -red.), dari situ kan sudah jelas, jangankan wabah virus ini, yang biasa saja sudah menjadi pandemi, dikarenakan lingkungannya terbatas tembok," tutur Nanang saat ditemui media Cuplikcom di ruang kerjanya, Jumat (3/4/2020).
Selain itu Ketua Pos Bapas Ferdianto mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diasimilasikan yaitu, yang hitungan secara pembinaannya duapertiganya dibawah 31 Desember 2020, dan sudah menjalani setengah masa pidananya.
"Syarat lain untuk mendapatkan asimilasi tentu dengan kelakuan yang baik, tetap sesuai dengan peraturan menteri nomor 3 tahun 2018 itu, aktif di dalam, mengikuti kegiatan pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran hukum di dalam," tandas Ferdi.