Praktisi Hukum Johan Imanuel (Cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Menanggapi pemberitaan bahwa tidak disertakan bantuan terhadap Insan Pers Nasional maka menurut Johan Imanuel, Advokat dan Praktisi Hukum yang aktif di Beberapa Tim Advokasi dan Komunitas Advokat juga menyarankan Pemerintah untuk ikut membantu Pers Nasional sebagai bentuk dukungan kepada Pers Nasional dalam perkembangan berita saat ini termasuk pemberitaan mengenai program pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia.
"Insan pers selama ini telah mendukung pemerintah dengan berbagai macam pemberitaan yang jernih termasuk pemberitaan segala program pemerintah", kata Johan saat dikonfirmasi Cuplikcom, Sabtu (4/4/2020).
"Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5 menegaskan bahwa Pers Nasional berkewajiban : menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan, melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Dari kewajiban tersebut menunjukan bahwa Pers Nasional hidup di tengah masyarakat sehingga harus didukung melalui kerjasama dari semua elemen." papar Johan
"Kemudian lebih lanjut dalam pengantar Kode Etik Jurnalistik tahun 2006 dikatakan bahwa Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan kemanusiaan. Hal tersebut menunjukan bahwa Pers Nasional memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dengan tetap menjaga nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM)." Tambah Johan
Johan meminta Pemerintah untuk mendukung Pers Nasional dengan memberikan bantuan kepada Dewan Pers dalam mendukung kegiatan pers nasional khususnya dalam peliputan program pemerintah dalam menangani Covid-19 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15 ayat 7 huruf c UU Pers.