Pendukung HTI Ali Baharsyah (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Ali Baharsyah yang terkenal di media sosial sebagai pendukung Hizbut Tahrir ini ditangkap dan ditahan Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri.
Ali dijerat pidana UU ITE karena menghina Jokowi. Ali dilaporkan oleh Muannas Alaidid.
Ali ditangkap pada Sabtu (4/4) bersama 3 temannya di Jakarta Timur, dan kini ditahan di Bareskrim.
"Dijerat pasal 45 dan 45 A Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang no 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara pidana 10 tahun penjara," kata Karo Penmas Mabes Polri dalam keterangannya, Minggu (5/4).
Perlu diketahui, dalam rekaman video tersebut, Ali Bahrsyah menyebut bahwa pemerintah menerapkan kebijakan darurat sipil dalam menangani wabah Corona ini. Padahal, menurut Muannas, pemerintah sejauh ini belum menerapkan kebijakan darurat sipil tersebut.
Dengan menyebarkan video tersebut, Ali Baharsyah dianggap telah membuat penyesatan. Ali Baharsyah juga dinilai telah menyebarkan penghasutan.
Ali terindikasi melakukan hasutan dan masuk dalam kualifikasi rumusan delik Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU No. 1 Th. 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Muanass melampirkan barang bukti 5 lembar tangkapan layar dan 1 unit USB berisi rekaman video Ali Baharsyah.
Video Ali Baharsyah ini beredar viral di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Blok Dah.
"Woi, tanya dong Itu presiden sipaa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g***** kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih piter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan . Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G***** banget dah," ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu.