Plank ganjil genap di Jakarta (cuplik.com/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan hingga 19 April 2020. Kebijakan ini dilakukan mengingat adanya pandemi virus Corona (COVID-19) di Indonsia.
Polisi akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap ini setelah 19 April. Perkembangan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona menjadi pertimbangan polisi.
"Setelah tanggal 19 April nanti akan kita evaluasi kembali dengan melihat perkembangan situasi terkait Covid-19 ini, ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 19 April 2020," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selain meniadakan ganjil-genap, ia juga memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang. Namun, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, hal ini dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol Covid-19 untuk melakukan social distancing. Di sisi lain, sebagian besar penduduk menerapkan work from home (WFH) selama masa tanggap darurat bencana virus Corona.