Selasa, 4 Maret 2025

Hasil Pemeriksaan Polri: Pengagum HTI Ali Baharsyah Ingin Menyebarkan Paham yang Diyakininya

Hasil Pemeriksaan Polri: Pengagum HTI Ali Baharsyah Ingin Menyebarkan Paham yang Diyakininya

HUKUM
7 April 2020, 12:22 WIB

CuplikCom07042020122558-DIVHUMASpolri.jpg

Konpers Div Humas Polri (cuplikcom/Ade Lukman)

Cuplikcom - Jakarta - Dari hasil pemeriksaan penyidik, motif Ali Baharsyah menghina Presiden Jokowi dan menyebarkan berita hoax, dilatarbelakangi ingin menyebarkan paham yang diyakininya yakni Hitzbut Tahir Indonesia (HTI) yang sudah resmi dibubarkan oleh pemerintah.

“Dari hasil pemeriksaan motif tersangka menyebarluaskan paham yang diyakininya,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Himmawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Pengagum HTI Ali Baharsyah Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta Timur bersama 3 (tiga) temannya, Jumat (3/4). Pentolan HTI tersebut ditangkap karena diduga menghina Presiden Joko Widodo lewat akun media sosialnya.

“Modus melakukan kegiatan pemostingan sebelumnya dibuat video, berkaitan SARA diskriminasi, SARA etnis hoaks penghinaan terhadap penguasa,” ujar Bayu.

Polisi juga menjerat dia dengan pasal tentang pornografi.

"Ditemukan beberapa file yang dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Tribrata TV, Senin (6/4/2020).

Himawan menyebutkan penyidik juga memberlakukan pasal berlapis kepada Ali terkait pornografi. Atas perbuatannya, Ali Baharsyah dijerat Pasal 28 tentang undang-undang ITE, dan Pasal 207 tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun penjara, dan telah mengakui postingan tersebut ia lakukan sejak 31 Maret 2020.

"Dijerat pasal 45 dan 45 A Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang no 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara pidana 10 tahun penjara," kata Karo Penmas Mabes Polri dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Kini Ali ditetapkan sebagai tersangka, modus nya dengan sengaja membuat video bersama 3 rekannya. Video tersebut mengandung ujaran kebencian, hoaks, hingga penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Pejabat negara lainnya.


Penulis : Ade Lukman
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.