Konpers Div Humas Polri (cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Dari hasil pemeriksaan penyidik, motif Ali Baharsyah menghina Presiden Jokowi dan menyebarkan berita hoax, dilatarbelakangi ingin menyebarkan paham yang diyakininya yakni Hitzbut Tahir Indonesia (HTI) yang sudah resmi dibubarkan oleh pemerintah.
“Dari hasil pemeriksaan motif tersangka menyebarluaskan paham yang diyakininya,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Himmawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Pengagum HTI Ali Baharsyah Ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta Timur bersama 3 (tiga) temannya, Jumat (3/4). Pentolan HTI tersebut ditangkap karena diduga menghina Presiden Joko Widodo lewat akun media sosialnya.
“Modus melakukan kegiatan pemostingan sebelumnya dibuat video, berkaitan SARA diskriminasi, SARA etnis hoaks penghinaan terhadap penguasa,” ujar Bayu.
Polisi juga menjerat dia dengan pasal tentang pornografi.
"Ditemukan beberapa file yang dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Tribrata TV, Senin (6/4/2020).
Himawan menyebutkan penyidik juga memberlakukan pasal berlapis kepada Ali terkait pornografi. Atas perbuatannya, Ali Baharsyah dijerat Pasal 28 tentang undang-undang ITE, dan Pasal 207 tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun penjara, dan telah mengakui postingan tersebut ia lakukan sejak 31 Maret 2020.
"Dijerat pasal 45 dan 45 A Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 14 dan 15 Undang-undang no 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara pidana 10 tahun penjara," kata Karo Penmas Mabes Polri dalam keterangannya, Minggu (5/4).
Kini Ali ditetapkan sebagai tersangka, modus nya dengan sengaja membuat video bersama 3 rekannya. Video tersebut mengandung ujaran kebencian, hoaks, hingga penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Pejabat negara lainnya.