Pembatasan penutuapan djalan (cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom- Jakarta - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disetujui oleh Kemenkes. Mulai hari ini, Jakarta sudah berstatus PSBB.
"Iya, sudah ditandatangani malam tadi," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
DKI Jakarta sudah bisa melakukan tindakan-tindakan yang disebut sebagai PSBB. Namun kebijakan tersebut hanya untuk wilayah DKI Jakarta.
"Ya sudah bisa (dilakukan) sebagaimana PSBB. Arti dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh Gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Busroni.
Sekjen Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan jika penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, bupati/wali kota.
"Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," tandasnya.