Vanessa Angel saat menjalani persidangan (Cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Artis cantik Vanessa Angel resmi ditetapkan tersangka kasus narkoba dan menjadi tahanan kota. Setelah sebelumnya melalui Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu Artis Vanessa Angel telah menjalani proses pemeriksaan oleh unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penemuan dan penyalahgunaan Narkoba jenis Pil Xanax
"Saat ini saudari VA sudah kami tetapkan sebagai tersangka dimana kemaren kami memanggil kembali terhadap Sdri VA untuk dilakukan pemeriksaan tambahan," Ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Kamis (9/4/2020).
Dimana pemanggilan terhadap artis VA ini juga kami melakukan konfrontir terhadap keterangan keterangan dari beberapa saksi yang telah kami lakukan pemeriksaan.
"Artis VA Juga telah dilakukan pemeriksaan rambut di labkesda, kami masih menunggu Hasilnya," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Vanessa Angel saat ini menjalani proses penahanan Kota di masa kehamilanya dan menimbang situasi dan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan ditengah pandemi Covid 19 tapi proses hukum tetap berjalan.
Usai ditetapkan tersangka, Vanessa Angel turut menyampaikan rasa penyesalan atas kasus yang menimpa.
Dia meminta doa agar kuat menjalani kasus tersebut di tengah kehamilannya.
“Saya mau berterima kasih kepada bapak polisi telah memberi saya keringanan menjadi tahanan kota. Saya sedang hamil enam bulan, tentu tidak mudah bagi saya melewati menghadapi situasi seperti ini,” kata Vanessa Angel melalui live Instagram Polres Jakbar, Kamis (9/4/2020).
Vanessa mengaku akan mengikuti proses hukum tersebut.
Apalagi dia diwajibkan melakukan laporan sebagai tahanan kota.
“Tapi ada proses hukum yang harus dijalani, saya mohon doanya supaya kuat menjalani ini,” ujarnya.
Di akhir ucapan, Vanessa berpesan agar masyarakat menjauhi narkoba.
“Pesan saya jauhi narkoba dan mencari tahu tentang psikotropika. Saya minta doanya dan bayi saya sehat dan bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.
Informasi lain, menurut hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba, sedangkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.
Sementara kanit 2 AKP Maulana Mukarom menjelaskan dimana status dari suami artis VA sdr BB memang hasil urinenya positif menggunakan psikotropika namun status dari sdr BB adalah Saksi berdasarkan undang-undang psikotropika pasal 62 barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama 5 tahun sementara suami dari artis VA hanya menggunakan barang psikotropika dari istri nya sdri VA.
"Sdr BB suami dari artis Va Kami sarankan untuk menjalani Rehabilitasi sesuai dengan ketentuan undang undang pasal 37 ayat 1" Ujar Akp Maulana Mukarom.