Jum'at, 31 Januari 2025

Pelaku Penusukan Wiranto, Abu Rara Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Penusukan Wiranto, Abu Rara Dituntut Hukuman Mati

HUKUM
10 April 2020, 19:59 WIB

CuplikCom10042020200404-IMG-20200410-WA0054.jpg

Abu Rara, penusuk Wiranto (cuplik.com/Ade Lukman)

Cuplikcom - Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana terhadap terduga teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara yang melakukan penusukan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto. Abu Rara dituntut hukuman mati.

Hal itu dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Persidangan digelar secara virtual. Terdakwa mendengarkan dakwaan jaksa dari rumah tahanan (rutan) khusus teroris di Cikeas Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/4/2020).

Jakasa Penuntut Umum (JPU) Herry Wiyanto mengajukan tuntutan terhadap Abu Rara yang dianggap melanggar UU terorisme pasal 15 yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 15 tahun. Kemudian Pasal 6 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan penambahan 1/3 pidana penjara yang dijatuhkan karena melibatkan anak dalam melakukan aksi teror.

Herry menyebut Abu Rara dituntut dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Abu Rara menyuruh istrinya Fitria Diana dan anaknya RAL memastikan tujuan helikopter yang mendarat di Alun-Alun Menes (Banten),” ungkap Herry.

Selain latihan fisik, Abu Rara mempersiapkan peralatan berupa pembelian senjata tajam berupa pisau kunai dan pisau kartu secara online.

Dalam dakwaannya, Herry menyebutkan Abu Rara memberikan pisau kunai tersebut pada istrinya, Fitria Diana dan anaknya, RA (12). Dia juga memberikan dua pisau kartu kepada saksi Samsudin alias Ending, untuk berjaga-jaga dalam melakukan amaliyah.

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto menggunakan ggunakan pisau kunai.

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung. Istri Abu Rara juga menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

Pembacaan dakwaan kasus penusukan Wiranto tersebut dilakukan dengan teleconference tanpa tatap muka yang dapat disaksikan dari layar monitor di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdakwa Abu Rara tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut, sehingga majelis tersebut hanya menghadirkan para hakim pengacara dan jaksa penuntut umum.


Penulis : Ade Lukman
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu