Abu Rara, penusuk Wiranto (cuplik.com/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana terhadap terduga teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara yang melakukan penusukan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto. Abu Rara dituntut hukuman mati.
Hal itu dibacakan pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Persidangan digelar secara virtual. Terdakwa mendengarkan dakwaan jaksa dari rumah tahanan (rutan) khusus teroris di Cikeas Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/4/2020).
Jakasa Penuntut Umum (JPU) Herry Wiyanto mengajukan tuntutan terhadap Abu Rara yang dianggap melanggar UU terorisme pasal 15 yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 15 tahun. Kemudian Pasal 6 pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan penambahan 1/3 pidana penjara yang dijatuhkan karena melibatkan anak dalam melakukan aksi teror.
Herry menyebut Abu Rara dituntut dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Abu Rara menyuruh istrinya Fitria Diana dan anaknya RAL memastikan tujuan helikopter yang mendarat di Alun-Alun Menes (Banten),” ungkap Herry.
Selain latihan fisik, Abu Rara mempersiapkan peralatan berupa pembelian senjata tajam berupa pisau kunai dan pisau kartu secara online.
Dalam dakwaannya, Herry menyebutkan Abu Rara memberikan pisau kunai tersebut pada istrinya, Fitria Diana dan anaknya, RA (12). Dia juga memberikan dua pisau kartu kepada saksi Samsudin alias Ending, untuk berjaga-jaga dalam melakukan amaliyah.
Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.
Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto menggunakan ggunakan pisau kunai.
Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.
Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung. Istri Abu Rara juga menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.
Pembacaan dakwaan kasus penusukan Wiranto tersebut dilakukan dengan teleconference tanpa tatap muka yang dapat disaksikan dari layar monitor di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdakwa Abu Rara tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut, sehingga majelis tersebut hanya menghadirkan para hakim pengacara dan jaksa penuntut umum.