Screenshot (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Viral penampakan bantuan sosial sembako dari pemerintah Pusat untuk Pemrov DKI Pemprov DKI Jakarta sempat beredar dari akun twiter @abiziia_ dalam cuitannya bantuan sembako tersebut didapat dari Gubernur DKI Jakarta.
"Penampakan bansos PSBB Covid-19 dari pemda @DKI Jakarta, paket sembako senilai 350ribu + uang tunai 150rbu = 500rb rupiah dan sepucuk surat dr @aniesbaswedan untuk warga dicintainya.... ingat ya ini bantuan dr pemda DKI bukan dr yang lain....Barakallah Goodbener," tulis akun twiter @abiziia yang beredar, Jumat (10/4/2020).
Gambar bantuan sosial sembako tersebut juga sempat diposting oleh anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth di akun Facebooknya (10/4), namun sudah dihapus dan diklarifikasi bahwa salah informasi.
"Berhubung ada kesalahan informasi maka saya tegaskan informasi yang tadi saya sebar adalah info yg tidak tepat alias hoax,karena itu saya meminta maaf karena sudah menyebarkan info yg salah, marilah kita semua ikut mengawasi jika ada penyelewengan.bisa langsung inbox saya," tutur Kenneth dalam status facebooknya, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 23.52 WIB.
Perlu diketahui, dilansir dari laman media sosial facebook resmi Pemprov DKI Jakarta, pada Jumat (10/4/2020), Dinas Sosial DKI Jakarta mulai mendistribusikan Bantuan Sosial (bansos) dalam periode Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemarin, Kamis (9/4).
Bantuan yang akan diberikan setiap minggu ini, berupa paket komoditas bahan pangan pokok (beras, daging ikan kemasan, minyak goreng, biskuit), masker kain, dan sabun. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.
Bantuan sosial yang didistribusikan tersebut langsung diantar ke rumah warga. Sehingga warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, agar meminimalisir potensi penularan COVID-19. Program ini berlangsung dua pekan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besara (PSBB) diberlakukan.
Distribusi bansos dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama 9 - 18 April 2020 dengan target penerima 1,2 juta Kepala Keluarga (KK) masyarakat kurang mampu dan rentan, yang terdampak COVID-19. Periode selanjutnya akan dilaksanakan 19 hingga 23 April bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar.