Rakor Pemerintah kecamatan bersama Pemerintah Desa se kec Sliyeg, Indramayu (cuplikcom/Wasnaroh)
Cuplikcom - Indramayu - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sliyeg melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah desa dan perwakilan stakeholder di tingkat kecamatan, guna membahas soal Dana Desa yang dialokasikan untuk penanganan dampak virus Corona terhadap masyarakat di wilayah kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu.
Acara dihadiri meliputi seluruh Kepala Desa wilayah kecamatan sliyeg dan jajarannya, Forkopimcam, dan stakeholder lainnya di wilayah kecamatan Sliyeg. Rapat koordinasi dilaksanakan di kantor kecamatan Sliyeg Jalan Raya Siliwangi No 1 desa Sliyeg Lor, Sliyeg, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).
Camat Sliyeg Wasga C Wibowo menjelaskan, rapat tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ Tanggal 29 Maret 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Perihal dana desa yaitu dari APBN, dari sekitar 25-35 persen dari dana tersebut untuk penanganan Covid-19," jelasnya.
"Dana tersebut dari dana Desa yang dianggarkan dari (realokasi -red.) pemberdayaan masyarakat dan insfratuktur, dan jika dana desa mencapai 800 juta, maka 30 persennya bisa digunakan," imbuh Wasga.
Camat menerangkan, Gugus Tugas dibuat karena telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia, yang perlu diantisipasi dampaknya dan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Oleh karenanya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan semua pihak, termasuk meminta kerjasama dengan masyarakat.
Wasga menegaskan, terkait penanganan Covid-19, pihaknya fokus pada memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang kemungkinan muncul di masyarakat, serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan dan memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan.
"Kami sangat berharap kerjasama dengan masyarakat, karena ini tugas bersama bukan hanya pemerintah saja dengan adanya sinegrtias kerja sama dengan masyarkat kita bisa melawan virus corona," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, terkait instruksi realokasi Dana Desa sebesar 25-35 persen untuk penanganan Covid-19, dialokasikan untuk kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa. (Baca: Kemendesa Instruksikan 25-35 Persen Dana Desa Dialihkan Jadi BLT)