Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna SH (cuplikcom/Wasnaroh)
Cuplikcom - Indramayu - Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna SH, menanggapi perihal pesta pernikahan yang banyak diselenggarakan di pekan bulan ini di wilayah kecemamatan Jatibarang kabupaten Indramayu.
Hal itu menindaklanjuti mengenai imbauan dari pemerintah tentang menunda pesta pernikahan di tengah wabah Virus Corona di Indonesia khususnya di wilayah Indramayu.
"Menikah itu boleh, hanya saja ada kebijakan-kebijakan tertentu yaitu maksimal 10 orang yang menghadiri terdiri dari 2 mempelai, kedua orang tua, dan saksi,” Kompol Noneng Sukarna SH di kantor Polsek Jatibarang Jalan Raya Jatibarang-Karangampel, Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/04/2020).
Imbauan ini rupanya membuat dilema bagi pasangan-pasangan yang hendak melangsungkan acara pernikahan khusunya yang sudah menyewa gedung, catering, wedding music, dan lain-lain.
Sementara, kata Kapolsek, maklumat yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentu saja tidak boleh dilanggar masyarakat, mengingat tingkat wabah dari virus corona yang berbahaya.
"Terkait yang melanggar imbauan tersebut Naib dari KUA tidak akan melaksanakan acara tersebut dan tidak akan memberi izin," jelasnya.
Oleh karenanya, Ia mengingatkan kepada masyarakat, hal kecil yang dilakukan masyarakat bisa berdampak kepada orang di sektiarnya, untuk itu acara resepsi pernikahan dilarang.
"Semoga dengan kebijakan ini masyarakat dapat mengerti dan menaati aturan dari pemerintah," pungkasnya.