GNPK RI kabupaten Indramayu (Cuplikcom/Wasnaroh)
Cuplikcom - Indramayu - Menyikapi anggaran untuk penanganan Covid-19 Rp50 miliar, GNPK-RI pertanyakan sumber anggaran dari mana saja atas hasil refocusing APBD 2020 untuk realokasi anggaran dalam rangka tanggap Covid-19. Pemda Indramayu diminta terbuka dan transparan, termasuk soal realisasinya.
Hal itu diungkapkan oleh ketua umum GNPK-RI kabupaten Indramayu, Djaja DJ, saat ditemui di kantornya di Jalan Raya Jatibarang Karangampel Desa Sleman Lor Kecamatan Sliyeg kab Indramayu, Kamis (16/4/2020).
Pihaknya mengaku, pada pembahasan refocusing anggaran dalam APBD, GNPK-RI Kabupaten Indramayu melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan anggaran Covid-19. Tidak saja pelaksanaan program-program penanganan Covid-19, tapi juga seluruh bagian dalam hal penyaluran bantuan bagi masyarakat yang ekonominya mengalami penurunan signifikan akibat dampak dari virus corona.
“Pengawalan akan dilakukan karena seperti diketahui, untuk program itu Pemerintah Daerah juga mendapat kucuran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, besarnya dana yang dialokasikan dari ketiga sumber itu sangat mungkin ada penyimpangan dari peruntukan maupun berbentuk penyalahgunaan," tutur Djaja.
“Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi, dengan ini GNPK-RI Kabupaten Indramayu Mendesak Pemkab Indramayu dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu terbuka kepada masyarakat dalam hal pembuatan program dan pengalokasian dana-dana tersebut," sambungnya.
Mengenai penganggaran Rp50 miliar, GNPK-RI mendesak Pemkab Indramayu untuk memperjelas sumbernya, apakah dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Taktis atau dari sumber lainnya.
Sebab, lanjutnya, anggaran dalam rangka menangani penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap sosial dan ekonomi masyarakat, terdapat empat pintu anggaran, yakni pusat, provinsi, kabupaten, dan bahkan desa.
Dalam hal mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menjadi Program terusan Pemerintah Pusat, pihaknya ingatkan Pemkab Indramayu melakukan kajian secara menyeluruh, terbuka dan terukur, menyangkut kriteria siapa saja yang akan menjadi penerima bantuan dan bagaimana teknis dan pola pengawasannya.
Ia juga mendesak Pemkab Indramayu membuat laporan secara berkala dan terbuka mengenai pelaksanaan program-program terkait Covid-19, kepada seluruh komponen masyarakat, terutama Komponen Masyarakat yang peduli dengan Pencegahan Korupsi di mana GNPK-RI termasuk di dalamnya.
"Dalam kaitan itu, GNPK- RI Kabupaten Indramayu akan membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa menemukan hal-hal yang dianggap janggal, tidak prosedural dan bentuk penyimpangan atas penggunaan dana tersebut di kantor Litbang dan Kajian Tipikor GNPK RI Kabupaten Indramayu atau melalui nomor WA 082130141206," tutup Djaja.