Sejumlah advokat desak Kemenaker teken Permen (Cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia telah mengirimkan surat dengan referensi nomor: 12/adv/Per-Kemenaker/20 pada tanggal 15 April 2020 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI cc tembusan Presiden RI perihal penerbitan regulasi terkait permasalahan antara pelaku usaha dengan pekerja akibat dampak penyebaran virus corona (covid19).
Pendapat tersebut disampaikan oleh Indra Rusmi, Johan Imanuel, Adi Setiyanto, Fernando Hose, Herman, Asep Dedi, Ika Batubara, Ricka Kartika Barus, Irwan Lalegit, Yogi PS, Erwin Purnama, Denny Supari, Bireven Aruan, Firnanda, Niken Susanti, Intan Nur Rahmawati,l dan Novli Harahap, yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Kemenaker untuk segera menerbitkan Aturan Mengenai Perlindungan Hukum Para Pelaku Hubungan Industrial.
Johan Imanuel mengatakan, regulasi ketenagakerjaan yang masih berlaku yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, beserta Peraturan Turunannya.
“Hal ini belum bisa menyelesaikan permasalahan terkait dampak penyebaran virus corona yang merugikan para pihak, baik dari pelaku usaha yang mengalami kerugian pendapatan maupun dari pekerja yang tidak memperoleh hak-hak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Johan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Cuplik.com, Rabu ( 15/4/2020)
Lebih lanjut Johan menjelaskan jika Surat Edaran dari Kemenaker tertanggal 17 Maret 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 yang diterbitkan oleh Kemenaker belum memberikan kepastian hukum, karena nyatanya tidak memberikan solusi bagi para pelaku hubungan industrial, yang mana tidak bisa menjadi acuan dalam praktek hubungan industrial.
Indra Rusmi, perwakilan Tim Advokasi lainnya mengatakan jika perlindungan hukum kepada para pelaku hubungan industrial saat ini sangat diperlukan untuk menjadi acuan dalam praktek Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada yang dirugikan baik dari sisi pengusaha atau perusahaan dan pekerja, khususnya saat ini ada banyak aduan ke Tim Advokasi mengenai adanya pemotongan upah atau rencana pemangkasan THR karena perusahaan merugi akibat dampak Covid-19. Hal ini perlu dicari jalan keluarnya.
Menurut Indra, Menteri Ketenagakerjaan harus mengambil langkah hukum berupa Diskresi untuk menetapkan Kebijakan Berupa Peraturan Perundang-undangan, setidak-tidaknya dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang melindungi kelangsungan usaha maupun perlindungan hak-hak pekerja/buruh.
“Maka, kami menunggu respon dari Menteri Ketenagakerjaan atas surat yang kami sampaikan perihal penerbitan regulasi untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.”, tutup Indra