Sembako dari pemerintah (cuplik.com/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Kementerian Sosial RI menyalurkan bantuan sosial sembako senilai Rp600.000 per bulan untuk warga Jabodetabek dalam penanganan Corona Covid-19 di Jakarta, dan akan disalurkan menjadi dua kali dalam sebulan, Jumat (17/4/2020).
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras mengatakan 1,3 juta keluarga di DKI Jakarta akan menerima paket sembako ini.
"Awalnya paket ini senilai Rp 200 ribu, namun sesuai arahan (Menteri Sosial, Juliari Batubara) dinaikkan menjadi Rp 300 ribu," ujarnya saat video conference di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemsos) Pepen Nazaruddin mengatakan paket sembako ini disalurkan setiap bulan selama April, Mei dan Juni, teknisnya akan dibagikan 2 kali setiap bulan.
"Bantuan sosial untuk DKI dan Bodetabek, sembako diberikan selama 3 bulan namun dalam teknis pelaksanaannya setiap bulan akan disalurkan dua kali, jadi Rp 300 ribu- Rp 300 ribu. Satu kantong itu Rp 300 ribu. Sehingga ada 6 kali penyaluran selama 3 bulan," kata Pepen dalam siaran telekonference bersama awak media, di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Pepen menjelaskan bantuan tersebut berisi 10 item yaitu beras, mie instan, kornet, sarden, sambal, kecep manis, susu, minyak goreng, sabun batang, serta teh celup. Pepen menjelaskan pihaknya akan membagian 1,3 juta penerima di DKI Jakarta.
"Untuk penerima sembako ini datanya kami peroleh dari Pemprov DKI. Per-KK, jadi kita sinkronkan dan kita salurkan dari yang diusulkan Pemda DKI," jelas Pepen.
Lebih lanjut pepen menuturkan jika pedistribusiannya akan dilakukan dengan bekerja sama bersama PT Pos Indonesia serta ojek online.
"Dikirim oleh ojek, dari data KPM yang harus diantar, sehingga ojek online itu tidak harus berkerumun permohonan, seperti biasanya," jelas Pepen.
"Tapi sekarang dari PT Pos, menginject aplikasi yang sudah dibuat, sehingga pelaksana ojek online tinggal jalan saja seperti itu," tambah Pepen.
Dia juga menjelaskan jika keluarga penerima manfaat (KPM) tidak ditemukan karena hal-hal tertentu, maka sembako diserahkan ke Suku Dinas Sosial melalui Lurah dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Bansos kemudian diserahkan oleh Suku Dinas Sosial kepada KPM pengganti yang layak menerima bansos," jelas Pepen.