Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (Cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, didampingi Sekretaris Jenderal, Anwar Sanusi, tengah mensosialisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Turut hadir dalam konferensi pers itu Staf Khusus Menteri Desa Ahmad Iman dan Malik Haramain serta Pejabat Eselon I di lingkup Kemendes PDTT.
"Dana desa sebesar yang dialihkan menjadi BLT itu sekitar 31 persen dari total Rp 72 triliun, yaitu sebesar Rp22,4 triliun. Program BLT bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) yang terdampak COVID-19 ini diserahkan oleh kepala desa dan perangkat desa," ujar Abdul Halim dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Abdul Halim menambahkan masing-masing keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni hingga total menjadi Rp1,8 juta. Selain itu, ia meminta sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara nontunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara nontunai, BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai.
BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.
Gus Menteri, sapaan akrabnya, menjelaskan, alokasi pemberian BLT itu dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran Dana Desa.
Lebih lanjut Gus Menteri menyarankan agar segera merevisi APBDes dengan merujuk pada Permendagri Nomor 69 Tahun 2018. Pasalnya Dana Desa nantinya bakal fokus ke tiga hal yaitu Penanganan COVID-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai.
Kemendes PDTT, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna percepatan proses pencairan Dana Desa. Pasalnya, pihaknya menerima laporan adanya durasi waktu yang cukup lama proses pencairan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"KPPN tidak harus telaah ulang pengajuan karena syarat pencairan Dana Desa menurut Peraturan Menteri Keuangan ada tiga yaitu Ada Peraturan Gubernur yang mengatur Tentang Dana Desa, ada Kuasa Pemindahbukuan dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa dan APBDes sudah dievaluasi oleh Pemerintah kabupaten," kata dia.
Di samping itu, Abdul menyarankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa. Hal ini bertujuan agar penerima BLT Dana Desa dan masyarakat desa setempat tidak perlu keluar desa untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari.
"Silahkan BUMDes siapkan telur, gula, beras. Setelah BLT diserahkan kepada penerima, sampaikan ke penerima BLT bahwa mau belanja beras, minyak, ada di BUMDes. Sehingga dana itu berputar di desa. Usahakan duit itu tidak keluar dari desa, cukup diputar di desa, biar warung desa tetap jalan, yang jual beras laku, yang jual telur laku," jelasnya.