Surat Edaran Plt Bupati Indramayu untuk para kepala SKPD se Indramayu (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat terbitkan surat edaran untuk para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penyesuaian APBD 2020 tentang penanganan Covid-19 di Indramayu.
Surat edaran dengan nomor 910/4007/BKD tentang Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan dan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 16 April 2020, ditujukan kepada kepala SKPD di lingkungan Pemkab Indramayu.
Surat edaran tersebut, memuat lima poin penting yang harus diperhatikan oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera dilakukan penyesuaian rasionalisasi pendapatan dan belanja dan disampaikan kepada Tim Anggaran Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) paling lambat hari ini Senin (20/4/2020).
"Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran rasionalisasi dalam bentuk RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah), maka akan dilakukan rasionalisasi belanja oleh TAPD," kata Taufik dalam uraian edaran tersebut.
Beberapa catatan penting dalam surat edaran tersebut diantaranya melakukan penyesuaian target pendapatan daerah, menyesuaikan belanja daerah terutama menyangkut selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah dengan belanja daerah agar digunakan untuk mendanai bidang kesehatan terfokus pada penanganan Covid-19.
Seperti anggaran pada penyediaan jaring pengaman sosial untuk masyarakat terdampak serta pengamanan dampak ekonomi.
Dalam penyesuaian anggaran tersebut, jangan mengubah belanja yang bersumber dari dana BOS, BLUD, DAK, Banprov, DID, DBHCHT dan IPMIP.
Dasar hukum surat edaran tersebut dikeluarkan atas tindaklanjut dari Inpres nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ dan nomor 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
"Maka perlu dilakukan penanganan cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi dengan pemerintah pusat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung," terang Taufik.
Menanggapi hal itu, Sekretaris KAHMI Kabupaten Indramayu, Wawan Sugiarto, menyambut baik surat edaran yang di keluarkan Pemkab Indramayu dalam mengahadapi Pandemi Covid-19 saat ini.
Menurutnya, inti dari surat edaran tersebut, Pemkab Indramayu segera melakukan rencana Perubahan APBD, untuk mengimplementasikan kebijakan refocusing pengalokasian anggaran, sebesar 30 persen dari dana perimbangan pusat wajib dilaksanakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dan dampaknya guna melindungi masyarakat dari wabah corona dan tidak terjadi tumpang tindih bantuan dari pemerintah pusat, melalui Kementerian dan juga bantuan dari Pemprov Jabar.
"Karena menyangkut perubahan anggaran pembiayaan daerah, diperlukan koordinasi dan komunikasi antara berbagai pihak, khususnya pihak eksekutif dan legislatif, agar tidak terjebak oleh kepentingan kelompok atau golongan yang pada akhirnya suasana tidak kondusif atau menambah persoalan baru," tandasnya.