Demo buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Saat wabah Covid-19, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menegaskan tidak akan menerbitkan surat izin pemberitahuan aksi demo buruh saat peringatan hari buruh internasional (May Day) nanti. Hal itu terkait dengan upaya pemerintah mengatasi penyebaran virus corona atau covid-19.
"Pihak kepolisian tidak menerbitkan surat tanda pemberitahuan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020).
Ia meminta para buruh dapat memahami situasi pandemi covid-19. Kerumunan masa berpotensi tinggi menjadi wadah penularan Covid-19.
"Tentunya dengan situasi pandemi corona kita harus bisa melaksanakan social distancing sebagaimana maklumat Kapolri," tegasnya.
Pelarangan demonstrasi tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang penanganan virus Covid-19. Terlebih, saat ini sejumlah daerah telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita tetap komunikasikan dengan pimpinan buruh," imbuhnya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana sekitar 50 ribu buruh akan melakukan aksi pada 30 April 2020 untuk menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja saat pandemi Corona. Pihaknya menegaskan demo tersebut akan menerapkan gaya physical distancing.
"Iya, memang kami merencanakan memperingati Mayday bukan pada 1 Mei, tapi tanggal 30 April aksinya itu. Jadi ini gabungan dari tiga konfederasi serikat buruh yang besar ya. KSPI, KSPSI, ada KSBSI. Ini sekitar 50 ribu buruh di Jabodetabek. Aksinya dipusatkan di DPR dan kantor Menko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Said menyatakan aksi tersebut akan mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Corona. Dia menyebut massa buruh telah menyiapkan masker, hand sanitizer, dan akan menerapkan physical distancing.
Said menjelaskan aksi akan menuntut agar DPR tidak melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja saat pandemi Corona. Dia berharap DPR dan pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh saat wabah virus Corona.
"Jadi kembali pada aksi 30 April ini sederhana. Kami minta DPR setop dululah bahas omnibus law di pandemi Corona. Lebih baik DPR dan pemerintah fokus pada dua hal yang serius," katanya.
Sebelumnya, KSPI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian, pada 17 April lalu, Surat dikirim ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, namun ditolak.
"Surat permohonan sesuai prosedur UU Nomor 9 Tahun 1998 sudah kami serahkan sebenarnya pada hari Jumat yang lalu, 17 April. Tapi, ketika diantar oleh staf KSPI, petugas piket di Mabes Polri maupun Polda tidak mau menerima. Akhirnya kami pada 18 April mengirim surat pemberitahuan aksi tersebut melalui titipan kilat. Dari tanda terima bahwa surat itu sudah sampai di Mabes Polri dan Polda Metro," pungkasnya.