Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (Cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Pemerintah rencananya membebaskan iuran BP Jamsostek atau yang dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pembebasan iuran ini pertama kali diusulkan pemerintah saat virus corona atau Covid-19 menjadi pandemi.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan usulan pembebasan iuran BP Jamsostek berlaku untuk semua karyawan di sektor yang paling terdampak Covid-19.
Setelah sebelumnya, pemerintah juga membebaskan pajak PPh pasal 21 bagi karyawan di sektor manufaktur. Usulan tersebut hingga saat ini masih dalam pembahasan. Sebab, untuk melakukannya perlu merevisi beberapa peraturan yang sudah ada.
"Terkait BP Jamsostek, usulan pembebasan itu sudah dibahas, dan diperlukan perubahan 3 Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP 44, PP 45 dan PP 46 tahun 2015," kata Susiwijono saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Susiwijono menyebut, usulan diterima oleh Kemenko Perekonomian, namun pembahasan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Jamsosteknya sendiri.
Sehingga saat ini, pihaknya masih menunggu pembahasan final di pihak terkait tersebut.
"(Ke kemenko setelah pembahasan K/L final) untuk dikoordinasikan menyangkut ke semua sektor yang terkait," katanya.