Mantan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Rekomendasi Dewan Etik KPAI terakit pemecatan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), langsung direspon oleh Presiden Jokowi dengan memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai Komisioner KPAI. Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020.
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Klausul pertama Keppres tersebut berbunyi: "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022"
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Sitti dinyatakan bersalah oleh Dewan Etik KPAI, karena ucapan kontroversialnya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden. Ia merasa diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Sitti menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.