Screenshot video (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah membuat regulasi larangan mudik bagi warga yang ada di daerah zona merah atau wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun warga tetap saja punya cara untuk mengakali agar tetap bisa mudik.
Peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak, Jumat (24/4/2020) Dasar hukum terkait keputusan itu pun sudah terbit, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ditengah wabah Covid-19 ini masyarakat dibuat dilematis, khususnya bagi warga yang diliburkan hingga terkena PHK dari tempat bekerja, sehingga belum bisa survive atas dampak dari wabah ini.
Pemerintah telah menggelontorkan triliuan rupiah untuk Jaring pengaman sosial atau bansos untul wilayah Jabodetabek, namun hal tersebut tidak membuat warga puas dan mengurungkan niatnya untuk tetap mudik.
Baru- baru ini viral vidieo warga yang mudik menggunakan mobil kontainer, menurut keterangan warga kontainer tersebut akan menuju daerah Jawa Tengah berjumlah 20 orang yang ada di Jabodetabek.
"Iya sekitar 20 orang pak yang ikut naik kontainer tujuannya ke Jawa Tengah," ujar Rus Warga Tanjung Priok saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Kurang tau persis kejadiannya kapan, Rus mengaku video tersebut baru viral melalui aplikasi Tiktok.