Para pekerja saat bekerja di pabrik (Cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh di tengah wabah Covid-19.
Presiden KSPI Said Iqbal memprotes klaim pengusaha yang mengatakan rugi sehingga tidak mampu membayar THR, Ia menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memberi restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker, harusnya Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR," tegas Iqbal.
“Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” Kata Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya yang diterima Cuplik.com, Selasa ( 28/4/2020).
Iqbal menilai audit perusahaan merupakan salah satu cara agar dapat diketahui kondisi keuangan perusahaan apakah benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan.
“Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Iqbal menyatakan jika audit keuangan terhadap perusahaan akan memberikan keadilan bagi kaum buruh.
"THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat lebaran dan pandemi corona tetap terjaga. Sehingga konsumsi masyarakat tetap baik," pungkasnya.