Arus mudik lebaran di jalan tol (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rencananya akan membuat aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2020).
"Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Adita menegaskan sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlaku saat ini, yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
Lebih lanjut Adita mengatakan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," terang Adita.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.
Surat tersebut dikeluarkan ke tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Benyamin menjelaskan pemudik dengan alasan darurat harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan atau titik pengawasan (checkpoint)
"[Kalau hanya surat dari RT/RW] saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong dan yang paling bagus minta ke BNPB," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Untuk diketahui, berdasarkan data Korlantas Polri hingga hari keempat pelaksanaan larangan mudik atau Senin (27/4), sebanyak 9.393 kendaraan pemudik terjaring di wilayah Lampung dan Jawa Dan diminta untuk kembali ke daerah asal.
Data tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan di 52 titik pos pemantauan, baik di ruas jalan tol maupun ruas jalan arteri. Mayoritas kendaraan yang diputarbalikan adalah mobil pribadi.