Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat di kab/kota secara menyeluruh. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan. PSBB Jawa Barat berlaku pada Rabu 6 Mei 2020 besok.
"Iya sudah (menyetujui penerapan PSBB seluruh Jawa Barat)," kata Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto saat dihubungi, Jumat (1/5/2020).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengabarkan persetujuan itu melalui akun Twitternya. Dengan begitu, kata dia, 17 kabupaten/kota se-Jawa Barat akan menyusul Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung Raya yang telah lebih dulu menerapkan PSBB.
"PSBB skala provinsi disetujui Menkes hari ini," cuit Ridwan Kamil di akun @ridwankamil, Jumat, 1 Mei 2020 pukul 22.11 WIB.
Ridwan menegaskan PSBB di Jawa Barat mulai berlaku pada Rabu, 6 Mei mendatang. Dia mengatakan momentum larangan mudik juga berhasil memutus kasus impor Covid-19 di mana-mana.
Pengajuan PSBB Jawa Barat sebelumnya dilakukan secara kolektif melalui surat dari gubernur yang juga merangkap sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat. Saat memimpin rapat virtual bersama 17 bupati dan wali kota pada Rabu, 29 April lalu, Ridwan mengatakan mereka menyepakati PSBB provinsi.
"Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 provinsi," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu malam lalu.
Ridwan juga meminta para bupati dan wali kota mempersiapkan penerapan PSBB di wilayah masing-masing. Ia berpesan agar sosialisasi dan pengkondisian masyarakat dilakukan terlebih dulu.