Mayat sopir mobil online di pinggir jalan (cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Viral Video Seorang pria ditemukan bersimbah darah di pinggir Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis, ( 30/4/2020), pria tersebut diduga sebagai sopir taxi online.
"Iya korban ini driver taksi online, dia saat itu membawa penumpang," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardiyan saat dihubungi, Jumat (1/5/2020).
Arie mengatakan, korban tewas akibat luka tusukan. Korban diduga ditusuk dengan menggunakan sebuah obeng.
"Luka tusuk di bagian leher belakang," kata Arie.
"Ada saksi melihat korban keluar dari pintu sopir dan langsung meminta pertolongan," tuturnya.
Korban diketahui bernama Ade Bahtiar Rivai. Dia meninggal dunia dalam kejadian itu.
Dalam waktu singkat Tim gabungan Opsnal Unit II, Unit I dan Unit IV Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Perampokan dan Pembunuhan terhadap supir taxi online.
Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP/783/K/V/2020/Res JT, tanggal 01 Mei 2020, pelaku Irham (23) warga Bandar Lampung, Provinsi Lampung , berhasil ditangkap di kawasan TMII Jakarta Timur, Jumat (1/5/2020).
Kronologis Kejadian
Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardiyan mengatakan modus pelaku dengan memesan taxi melalui aplikasi yang meminta korban untuk mengantarnya ke kawasan Rawamangun Jakarta Timur, pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku ini memesan taxi online melalui aplikasi di handphonenya, dengan nama akun Bambang, " ujarnya.
Setelah sampai tujuan pelaku berpura pura menanyakan nominal tarifnya lalu di jawab oleh korban.
Lebih lanjut Arie menjelaskan, tersangka melihat obeng yang berada di kantong belakang kursi mobil depan bagian kiri, tiba-tiba tersangka mengambil obeng tersebut dan menusuk korban dari belakang di bagian punggung bagian kiri.
"Korban sempat melakukan perlawanan untuk memukul tersangka sekali, seketika korban memberhentikan mobilnya dan berusaha keluar dari mobil, setelah korban berhasil keluar dari mobil dengan maksud untuk meminta bantuan kepada orang lain," papar Arie.
"Tersangka langsung berpindah posisi ke depan dan mengunci pintu mobil milik korban dan langsung jalan meninggalkan TKP," jelasnya.
Palaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan sehingga korban tewas dilokasi kejadian.