Labelisasi rumah para penerima BPNT dan PKH di desa Sukadana Tukdana Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadana kecamatan Tukdana kabupaten Indramayu, lakukan inisiatif dengan melaksanakan giat labelisasi di dinding depan rumah para penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal itu dilakukan sebagai tanda agar tidak dobel atau bentrok dalam merealisasikan bantuan dari pemerintah lainnya, termasuk untuk rencana salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Kepala desa atau kuwu Sukadana, H Ino Norita menjelaskan, pelabelan tersebut sebagai tanda bahwa para penerima bukanlah usulan dari RT RW setempat, melainkan dari Dinas Sosial Kabupaten Indramayu melalui Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai penentu data penerima Bansos.
"Program BPNT dan PKH adalah Program Dinas Sosial yang Daftar Penerimanya tidak pernah diusulkan oleh RT RW atau Pemerintah Desa. Karena Dinas Sosial memiliki Petugas Khusus untuk penentu Penerima Bantuan tersebut yakni TKSK dan Pendamping PKH," ungkap kuwu Ino kepada cuplikcom, Minggu (3/5/2020).
Pelabelan tersebut dengan menggunakan cat pilok bertuliskan "Keluarga Pra Sejahtera, Penerima Bantuan BPNT/PKH" dipasang di dinding depan rumah. Melibatkan para pamong desa dibantu oleh RT RW, Babinsa, dan Babinkamtibmas setempat.
Kebijakan ini dilakukan, menurut kuwu Ino, sebagai transparansi kepada masyarakat agar nanti Bansos lain seperti BLT DD yang akan disalurkan, tidak ada data ganda penerima dengan yang sudah mendapatkan BPNT atau PKH.
"Termasuk nanti penerima BLT DD juga kita berikan tanda walau hanya untuk 3 bulan. Dan jika masih ada lanjutan Bantuan terkait Covid 19, bisa juga dimanfaatkan karena sudah ada tandanya," jelas kuwu Haji Ino.
"Maksud tujuan giat ini sebagai acuan dalam Program Penyaluran Bansos Covid 19 bersumber dari BLT DD, Bansos Bupati, Bansos Gubernur, dan Bansos Presiden, tidak boleh dobel atau tumpang tindih. Penerima Program Kartu Sembako (BPNT) dan Uang (PKH) dilarang menerima Bansos Covid-19 dari siapapun," imbuhnya menjelaskan.
Terkait nanti adanya labelisasi di dinding rumah, baik rumah jelek, sedang ataupun rumah bagus atau terlihat kaya. Pihak Pemdes tetap mewajibkan harus ada label, sesuai data penerima yang diterima dari Dinsos Indramayu melalui TKSK.
"Gambar Rumah hanya sampling. Dilarang Protes!!!. Ini untuk transparansi agar dapat diketahui bersama. Karena pengecatan sesuai dengan keadaan di lapangan dan petunjuk dari Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, dan bukan hoax," kata kuwu Ino.
Pihaknya juga memaparkan, untuk desa Sukadana, jumlah penerima BPNT sekitar 520 KK dan penerima PKH sejumlah 251 KK.
Sehingga dari data tersebut, katanya, apabila ada warganya yang merasa keberatan diberi label, maka diminta bantuan tersebut dialihakan ke warga lain yang lebih layak dan berhak.
"Kalau keberatan rumah anda dicat, silahkan berikan bantuan kepada tetangga yang lebih berhak membutuhkan," tegas kuwu Ino.