Nasi berlogo Anjing (cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Meskipun permasalahan pembagian Nasi berlogo Anjing sudah mendapat islah, namun organiasi Islam yang mengatasnamakan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) telah melaporkan pembuat nasi berlogo anjing ke Polda Metro Jaya atas dugaan karena dianggap menistakan dan membuat resah umat muslim. Laporan tersebut tertuang dalam TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ dengan pelapor Rina Triningsih.
"Iya betul. Kami melaporkan itu kemarin, Kamis (30/4) ya, di Polda Metro Jaya, betul. Pihak terlapor telah sengaja dengan niat dan melakukan perbuatan nyata suatu penodaan atau penistaan yang berakibat keresahan kepada umat atau penganut agama Islam," kata Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djuju Purwantoro, ketika dihubungi, Sabtu (2/5/2020).
Djuju menjelaskan daging anjing atau tikus haram hukumnya di islam. Ia berharap polisi segera menyelidiki kasus tersebut.
"Karena dari bukti atau alat bukti jelas itu ada stempel berlogo kepala anjing itu, dan dijelaskan juga langsung disitu, kalimatnya juga, nasi anjing, begitu ya. Jadi dengan dasar itu, kita dari sisi aspek legal, bahwa itu bukan, kasus tersebut bukan delik aduan. Tapi dilik yang bersifat pidana umum," jelasnya.
Dia melaporkan pembuat nasi bungkus berlogo kepala anjing ini dengan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi pelaporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut. Laporan itu, kata Yusri dilakukan atas nama pribadi dengan pelapor bernama Rina Triningsih.
"Tapi kan sebenarnya masalah itu sudah selesai ya. Ya nggak apa apa ada, siapa saja boleh melapor, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Sabtu (2/5/2020).
"Ini kan baru kemarin laporannya, masih penyelidikan dulu," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus nasi bungkus berlogo kepala anjing di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah selesai. Kedua belah pihak telah berdamai dan pembuat nasi bungkus berkepala anjing itu, akan mengganti logonya.