Screenshot sampul buku saku PSBB Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Menghadapi diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada hari ini, Rabu (6/5/2020), Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten Indramayu telah siapkan buku saku pedoman secara umum sesuai dengan pedoman yang mengacu aturan di atasnya.
"Kami dari gugus tugas Kabupaten Indramayu akan mengeluarkan pedoman-pedoman yang mengacu kepada undang-undang nomor 6 tahun 2018, kemudian Permenkes nomor 9 tahun 2020, juga peraturan gubernur dari provinsi Jawa Barat, tentang pelaksanaan PSBB di provinsi Jawa Barat," tutur Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara dalam konpers video, Selasa (5/5/2020).
Pedoman PSBB tersebut menurut Deden merupakan hasil dari rapat finalisasi terkait pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan mulai 6 hingga 19 Mei 2020. Pihaknya mengaku sebelumnya telah melakukan rapat secara maraton dengan seluruh elemen dan institusi terkait, dan juga dengan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang ada di wilayah Ciayumajakuning dalam rangka sinkronisasi pedoman terkait PSBB.
"Dan pedoman ini kami akan mudahkan lagi dan akan kami keluarkan melalui buku saku, yang akan kami sebarkan melalui WA ataupun melalui buku cetak yang akan kami berikan kepada masyarakat sebagai panduan kepada masyarakat bagaimana dan apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat selama PSBB dari mulai 6 Mei sampai 19 Mei 2020," jelas Deden.
Untuk itu, lanjut Deden, meminta dukungan dan kerjasama serta komitmen masyarakat dalam menjalani masa PSBB di Indramayu, guna untuk memutus penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kabupaten Indramayu.
"Yang pertama adalah masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah, diam di rumah selama PSBB berlangsung, dan tidak melakukan kegiatan yang tidak perlu, dan kemudian memakai masker selama anda melakukan kegiatan, baik dimana pun, dan kemudian yang ketiga adalah cuci tangan memakai sabun atau Hand Sanitizer apabila tidak ditemukan sabun di lokasi tersebut," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa telah menyiapkan dampak sosial dan ekonomi akibat dari pemberlakukan PSBB di Indramayu.
"Kami dari gugus tugas Kabupaten Indramayu juga tidak mengesampingkan juga adanya dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, dan ini merupakan satu hal yang kami persiapkan supaya tidak terjadi dampak sosial ekonomi yang sangat berat kepada masyarakat," kata Deden.
Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada warga masyarakat Kabupaten Indramayu, untuk melaksanakan seluruh kebijakan PSBB.
"Sehingga penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Indramayu bisa terkendali dan bisa hilang dari bumi Wiralodra, amin ya robbal alamin," pungkas Deden.