Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (Cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Pemerintah menjelaskan perihal Pendataan warga penerima BLT Dana Desa mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar, namun tidak boleh ganda sebagai penerima bantuan, dan juga tetap memasukkan warga yang belum terdata.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memaparkan mekanisme pendataan warga yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.
Abdul menyatakan pendataan warga yang menerima BLT Dana Desa dilakukan oleh anggota relawan desa dari tingkat RT.
"Mekanisme pendataan dilakukan oleh relawan desa dengan administrasi surat tugas oleh kepala desa dan ini statusnya relawan desa basisnya dari RT, dan rujukannya DTKS tapi dalam fleksibilitas, mereka yang sudah terima PKH sudah terima bansos tunai, kemudian miskin dan tidak ada di DTKS tetap harus di catatan dan dimasukkan," kata Abdul, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Lebih lanjut Abdul menjelaskan, data dikumpulkan di tingkat RT tersebut akan dimasukkan dalam musyawarah desa khusus untuk diverifikasi calon penerima BLT dana desa dan ditandatangani kepala desa.
Langkah terakhir, kata Abdul, data dari desa tersebut harus disahkan oleh bupati atau wali kota sebagai pendelegasian kewenangan dan sinkronisasi data.
Untuk diketahui, BLT dana desa akan diterima per bulan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan yaitu April sampai Juni 2020.