Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI Doni Monardo (Cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerbitan surat ini dikarenakan banyaknya kabar yang menyebut jika masyarakat boleh mudik, dengan syarat tertentu.
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik," tegas ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI, Doni Monardo dalam video konferensi di Graha BNPB Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Meski ada larangan mudik, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, TKI, Pelajar atau Mahasiswa yang akan kembali ke Indonesia, serta LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami meninggal atau keluarga sakit. Demikian juga repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," ujarnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi orang-orang dengan pengecualian tersebut. Pertama, bagi ASN, TNI dan Polri ada surat izin dari atasan, setara dengan eselon II.
Lebih lanjut Doni menjelaskan syarat mudik bagi wirausaha yang berhubungan dengan covid-19 tapi tak punya instansi, sehingga butuh surat pernyataan di atas materai, harus diketahui kepala desa atau lurah.
Dia juga menegaskan, bagi masyarakat yang mendapat pengecualian ini wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter di Puskesmas atau klinik di daerah. Surat ini tentunya setelah dilakukan serangkaian tes diantaranya Rapid test dan PCR.
"Tentunya tetap dengan protokol kesehatan yang tepat, menggunakan masker, menjaga kesehatan tangan, tak menyentuh wajah, mata hidung mulut. Dan ada tiket pulang pergi," pungkasnya.