Menteri Keuangan RI Sri Mulyani (Cuplikcom/Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis kembali 65 daerah dari 476 daerah di Indonesia yang belum merealokasi atau menyesuaikan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk penanganan covid-19 yang meliputi 32 Provinsi, 357 kabupaten, dan 87 kota.
"Ada 65 daerah yang belum melaporkan sampai dengan 7 Mei 2020, dan kami sudah sampaikan yang belum melakukan penyesuaian, akan ada sanksi penundaan DAU-nya," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komiti IV DPD secara virtual, Jumat (8/5/2020).
Rasionalisasi realokasi belanja pegawai dan modal, kata Sri Mulyani paling tidak 50% dari belanja barang habis pakai, pemeliharaan, perawatan dan jasa-jasa konsultasi. Yang semuanya harus dialihkan untuk penanganan covid di bidang Kesehatan, bantuan sosial, dan dunia usaha.
"Presiden Joko Widodo meminta supaya melakukan instruksi yang lebih spesifik, makanya kita bikin SKB termasuk untuk belanaj pegawai, yang selama ini tunjangannya lebih tinggi dari pemerintah pusat. Diminta diturunkan paling tidak sama dengan pemerintah pusat," tegas Sri Mulyani
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, dari 476 APBD yang sudah direalokasi, secara total terjadi penyesuaian pendapatan daerah, dari sebelumnya sebesar Rp 1.133,61 triliun menjadi hanya Rp 962,1 triliun. Sementara belanja daerah, dari sebelumnya sebesar Rp 1.164,81 triliun, sekarang hanya menjadi Rp 994, 49 triiliun.
Pemanfaatan hasil penyesuaian APBD oleh pemerintah daerah mencapai Rp 50,59 triliun yang digunakan untuk 3 bidang pemanfaatan.
"Bidang kesehatan sebesar Rp 22,21 triliun, jaring pengaman sosial Rp 19,05 triliun, dan penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 9,32 triliun," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengimbau kepada semua kepala daerah untuk bisa segera menyesuaikan APBDnya untuk menangani covid-19.
"Kita sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama [SKB] dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan, agar kita memberikan instruksi, karena sampai April banyak daerah yang belum melakukan realokasi," jelas Sri Mulyani.
Berikut rincian 65 daerah tersebut:
Provinsi Aceh
1. Kabupaten Aceh besar
2. Kabupaten Aceh Selatan
3. Kabupaten Bireuen
4. Kabupaten Pidie
5. Kota Langsa
Provinsi Sumatera Utara
6. Kabupaten Langkat
7. Kabupaten Mandailing Natal
8. Kabupaten Serdang Bedagai
9. Kabupaten Padang lawas
10. Kabupaten labuhan Batu selatan
Provinsi Riau
11. Kabupaten Bengkalis
12. Kabupaten Indragiri hilir
13. Kabupaten Kampar
14. Kabupaten kuantan Singingi
15. Kabupaten Pelalawan
16. Kabupaten Rokan hilir
17. Kota Dumai
Provinsi Kepulauan Riau
18. Kabupaten Natuna
19. Kabupaten kepulauan Anambas
20. Kota Tanjung pinang
21. Kabupaten Bintan
Provinsi Sumatera selatan
22. Kabupaten Ogan hilir
Provinsi Bengkulu
23. Kabupaten Bengkulu Utara
Provinsi Jawa Barat
24. Kota Sukabumi
Provinsi Banten
25. Kabupaten Serang
Jawa tengah
26. Kabupaten Wonosobo
27. Kota Pekalongan
Provinsi Jawa Timur
28. Kabupaten Bangkalan
29. abupaten Gresik
30. Kabupaten Malang
31. Kabupaten Mojokerto
32. Kabupaten Pacitan
Provinsi Kalimantan Barat
33. Kabupaten mempawah
34. Kabupaten Sintang
35. Kabupaten Melawi
36. Kabupaten Kayong Utara
Kalimantan selatan
37. Kabupaten Hulu sungai Utara
Sulawesi tenggara
38. Kabupaten muna
Provinsi Sulawesi tengah
39. Kabupaten Morowali Utara
Nusa Tenggara Timur (NTT)
40. Kabupaten Manggarai
Provinsi Maluku
41. Kabupaten kepulauan Tanimbar
42. Kabupaten buru
43. Kabupaten seram bagian timur
44. Kabupaten kepulauan Aru
45. Provinsi Papua Barat
46. Kabupaten Fakfak
47. Kabupaten Manokwari
48. Kabupaten Sorong
49. Kota Sorong
50. Kabupaten Sorong Selatan
51. Kabupaten maybrat
52. Kabupaten pegunungan arfak
53. Provinsi Papua
54. Kabupaten puncak Jaya
55. Kabupaten kepulauan Yapen
56. Kabupaten Sarmi
57. Kabupaten yahukimo
58. Kabupaten tolikara
59. Kabupaten mappi
60. Kabupaten waropen
61. Kabupaten supiori
62. Kabupaten Mamberamo Tengah
63. Kabupaten yalimo
64. Kabupaten puncak
65. Kabupaten intan Jaya