Salah Satu Stasiun KRL Jabodetabek (Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Rapat koordinasi virtual yang turut diikuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Riwan Kamil, serta para kepala daerah se-Jabodetabek yang membahas evaluasi penerapan PSBB telah menunjukkan adanya penurunan angka kasus Covid-19.
Walikota Bogor Bima Arya sepakat, jika penerapan PSBB harus sejalan antara Bodebek dan DKI, dan perlu ketegasan terkait pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Arya Bima meminta penumpang yang hendak naik KRL diwajibkan menunjukkan surat tugas.
"Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Sabtu (9/5/2020).
Lebih lanjut Arya menjelaskan, bahwa masih banyak warga di Bodebek yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.
Arya menambahkan jika pada penerapan PSBB, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.
Namun, kata Arya masih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan aktivitas di luar rumah. Untuk itu Ia mengatakan jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan membuat regulasi terkait pengetatan selama PSBB.
"Kemudian wali kota dan bupati di Bodebek akan membuat juga regulasinya yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar masuk daerah," ujarnya.
Bima menambahkan, regulasi yang akan dibuat Pemkot Bogor akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Bima Arya telah menginstruksikan Bagian Hukum dan HAM untuk membuat rancangan Perwali untuk segera ditandatangani.