Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, tentang sanksi pelanggaran PSBB dalam rangka memaksimalkan pemutusan mata rantai pandemi Covid-19.
Berdasarkan Pasal 4 Pergub tersebut dijelaskan terdapat 3 jenis sanksi yang menanti pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum, yaitu administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, atau denda administratif dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Selama masa pemberlakuan PSBB, pemerintah juga melarang adanya restoran atau rumah makan atau usaha sejenis yang memberikan pelayanan makan di tempat.
Dalam Pasal 7 peraturan ini ditegaskan bahwa setiap restoran atau rumah makan atau usaha sejenis hanya boleh melayani pemesanan untuk dibawa pulang (take away).
Pasal ini juga menegaskan agar pemesanan dilakukan melalui online atau daring, sehingga tidak menimbulkan keramaian. Bagi restoran atau rumah makan atau usaha sejenis yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara yang ditandai dengan penyegelan. Pelanggar juga akan didenda hingga Rp 10 juta rupiah apabila tak mengindahkan ketentuan ini.
Selain itu bagi pengemudi mobil penumpang pribadi yang mengangkut penumpang di atas 50% kapasitas kendaraan juga akan diberikan sanksi tegas. Merujuk Pasal 13 disebutkan bahwa bagi pelanggar yang melanggar ketentuan pembatasan penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker saat berkendara, akan didenda paling sedikit Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Selain itu, pelanggar juga bisa saja dikenakan sanksi berupa kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, atau bahkan penderekan kendaraan. Pemberian sanksi-sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.