Kamis, 9 Januari 2025

Tak Patuhi Aturan PSBB, Anies Berlakukan Denda Hingga 10 Juta

Tak Patuhi Aturan PSBB, Anies Berlakukan Denda Hingga 10 Juta

SOSIAL
12 Mei 2020, 01:25 WIB

CuplikCom12052020012720-20200512_012436.jpg

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Cuplik.com/ Ade Lukman)


Cuplikcom - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, tentang sanksi pelanggaran PSBB dalam rangka memaksimalkan pemutusan mata rantai pandemi Covid-19.

Berdasarkan Pasal 4 Pergub tersebut dijelaskan terdapat 3 jenis sanksi yang menanti pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum, yaitu administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, atau denda administratif dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.

Selama masa pemberlakuan PSBB, pemerintah juga melarang adanya restoran atau rumah makan atau usaha sejenis yang memberikan pelayanan makan di tempat.

Dalam Pasal 7 peraturan ini ditegaskan bahwa setiap restoran atau rumah makan atau usaha sejenis hanya boleh melayani pemesanan untuk dibawa pulang (take away).

Pasal ini juga menegaskan agar pemesanan dilakukan melalui online atau daring, sehingga tidak menimbulkan keramaian. Bagi restoran atau rumah makan atau usaha sejenis yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara yang ditandai dengan penyegelan. Pelanggar juga akan didenda hingga Rp 10 juta rupiah apabila tak mengindahkan ketentuan ini.

Selain itu bagi pengemudi mobil penumpang pribadi yang mengangkut penumpang di atas 50% kapasitas kendaraan juga akan diberikan sanksi tegas. Merujuk Pasal 13 disebutkan bahwa bagi pelanggar yang melanggar ketentuan pembatasan penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker saat berkendara, akan didenda paling sedikit Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Selain itu, pelanggar juga bisa saja dikenakan sanksi berupa kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, atau bahkan penderekan kendaraan. Pemberian sanksi-sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.


Penulis : Ade Lukman
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu