Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) resmi memberikan berkas perkara tahap II atau berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum, Selasa (12/5/2020). Ada lima orang tersangka yang berkasnya diserahterimakan.
"Mereka adalah Benny Tjokrosaputro (Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang), Heru Hidayat (TPK dan TPPU), Hary Prasetyo (TPK), Hendrisman Rahim (TPK), dan Syahmirwan (TPK) sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21) kemarin. Maka ditindak-lanjuti dengan penyerahan berkas perkara tahap II," kata Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Selasa (12/5/2020).
Hari menyebut penyerahan untuk empat tersangka dilaksanakan secara langsung di dalam Rutan dimana para Tersangka ditahan. Sementara tersangka diserahterimakan secara virtual antara Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan dengan Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan dibantu Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Tersangka Syahmirwan Rahim diserahterimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi ZOOM dari Rutan Cipinang (oleh Penyidik) dan di Kantor Kejari Jakarta Pusat yang dihadiri JPU dan PH," kata Hari.
Sementara empat lainnya yakni Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim dan Hidayat diserahterimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK mengingat ketiga Tersangka ditahan di Rutan KPK.
Adapun Hary Prasetyo diserahterimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan kasrena Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan
"Kelima Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) oleh Penuntut Umum untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020 di Rutan masing-masing sesuai kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan," papar Hari.