Kartu BPJS Kesehatan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan keuangan di BPJS Kesehatan.
Padahal, beberapa bulan yang lalu Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berisi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran memang dilakukan untuk keberlangsungan operasional BPJS itu sendiri.
"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan," kata Airlangga, Rabu (13/5/2020).
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan memang diberikan khusus untuk dua golongan. Pertama, kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar sendiri.
"Itu demi menjaga keseluruhan operasionalisasi BPJS. Jika dirasakan diperlukan subsidi, maka pemerintah (ada)," imbuhnya.
Salah satu ketentuan yang diatur adalah Presiden Jokowi menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42.000/bulan. Uniknya ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2019, padahal Perpres ini baru ditetapkan sejak 5 Mei 2020.
Ketentuan soal iuran ada di pasal 34 Perpres tersebut. Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Rp 42.000/bulan.
Tetapi khusus di 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500/bulan. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Namun untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya yang harus dibayarkan sebesar Rp 35.000/bulan oleh peserta PBPU dan BP, sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Adapun untuk iuran BPJS Kesehatan kelas II dinaikkan menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Sementara kelas I dinaikkan menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 80.000. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.
Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini memang berubah. Pada 2019 lalu, saat Perpres Nomor 75 tahun 2019 diterbitkan, iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000/bulan. Sementara kelas I sebesar Rp 150.000/bulan.
Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres yang baru diterbitkan Jokowi dan yang dibatalkan MA :
Perpres 75/2019 (Dibatalkan MA)
Kelas 1 dari Rp80.000/bulan menjadi Rp160.000/bulan
Kelas 2 dari Rp51.000/bulan menjadi Rp110.0000/bulan
Kelas 3 dari Rp25.000/bulan menjadi Rp42.000/bulan
Perpes 64/2020 (Diberlakukan Jokowi saat Pandemi Covid-19)
Kelas 1 dari Rp80.000/bulan menjadi Rp150.000/bulan
Kelas 2 dari Rp51.000/bulan menjadi Rp100.0000/bulan
Kelas 3 dari Rp25.000/bulan menjadi Rp35.000/bulan