Jum'at, 10 Januari 2025

Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikan Jokowi, Diturunkan MA, Dinaikkan Lagi !

Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikan Jokowi, Diturunkan MA, Dinaikkan Lagi !

EKONOMI
13 Mei 2020, 14:26 WIB

CuplikCom13052020142935-20200513_142526.jpg

Kartu BPJS Kesehatan (Cuplik.com/ Ade Lukman)



Cuplikcom - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan keuangan di BPJS Kesehatan.

Padahal, beberapa bulan yang lalu Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berisi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran memang dilakukan untuk keberlangsungan operasional BPJS itu sendiri.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan," kata Airlangga, Rabu (13/5/2020).

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan memang diberikan khusus untuk dua golongan. Pertama, kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar sendiri.

"Itu demi menjaga keseluruhan operasionalisasi BPJS. Jika dirasakan diperlukan subsidi, maka pemerintah (ada)," imbuhnya.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah Presiden Jokowi menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42.000/bulan. Uniknya ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2019, padahal Perpres ini baru ditetapkan sejak 5 Mei 2020.

Ketentuan soal iuran ada di pasal 34 Perpres tersebut. Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Rp 42.000/bulan. 

Tetapi khusus di 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500/bulan. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Namun untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya yang harus dibayarkan sebesar Rp 35.000/bulan oleh peserta PBPU dan BP, sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Adapun untuk iuran BPJS Kesehatan kelas II dinaikkan menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Sementara kelas I dinaikkan menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 80.000. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.

Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini memang berubah. Pada 2019 lalu, saat Perpres Nomor 75 tahun 2019 diterbitkan, iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000/bulan. Sementara kelas I sebesar Rp 150.000/bulan.

Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres yang baru diterbitkan Jokowi dan yang dibatalkan MA :

Perpres 75/2019 (Dibatalkan MA)

Kelas 1 dari Rp80.000/bulan menjadi Rp160.000/bulan
Kelas 2 dari Rp51.000/bulan menjadi Rp110.0000/bulan
Kelas 3 dari Rp25.000/bulan menjadi Rp42.000/bulan

Perpes 64/2020 (Diberlakukan Jokowi saat Pandemi Covid-19)

Kelas 1 dari Rp80.000/bulan menjadi Rp150.000/bulan
Kelas 2 dari Rp51.000/bulan menjadi Rp100.0000/bulan
Kelas 3 dari Rp25.000/bulan menjadi Rp35.000/bulan



Penulis : Ade Lukman
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503