Petugas Layanan BPJS Kesehatan (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan akan naik. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III akan berlaku tahun 2021.
Pemerintah memastikan bahwa program JKN-KIS harus semakin baik layanannya dan tetap bisa diakses oleh masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta mandiri BPJS Kesehatan boleh menurunkan kelas pelayanannya apabila merasa tak mampu membayar iuran yang naik.
Iqbal tidak mempermasalahkan jika banyak peserta yang ingin turun kelas. Menurutnya pilihan turun kelas ada di tangan peserta mandiri tersebut. Dengan adanya kenaikan ini pihaknya memastikan pelayanan akan terus ditingkatkan.
"Turun kelas dimungkinkan karena itu hak peserta. Keputusan untuk memilih kelas perawatan sepenuhnya diserahkan ke peserta," kata Anas dalam keterangan tertulisnya Kepada Cuplik.com, Kamis (14/5/2020).
Berikut syarat dan tata cara untuk menurunkan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan:
Syarat Peserta Turun Kelas
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta bisa memproses turun kelas dari sekarang. Yang terpenting peserta tersebut sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.
Namun peserta tersebut harus berada dalam kelas kepesertaan yang sama. Misal si A sudah jadi peserta kelas I BPJS Kesehatan sejak 2018, namun ia pindah ke kelas II pada Januari 2020. Berarti si A tersebut belum bisa pindah kelas saat ini karena belum satu tahun sejak pindah kelas.
"Jadi nunggu setahun dulu," ujarnya.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, persyaratan lain untuk perubahan kelas juga dibutuhkan asli/fotocopy Kartu Keluarga.
Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
- Foto kopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai Rp 6.000.
Cara Peserta Turun Kelas
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa pilihan untuk peserta bisa melakukan perubahan kelas:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Di sini peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2. Lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500400
Peserta juga bisa menghubungi care center yang tertera dan menyampaikan perubahan data peserta yang diinginkan.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan. Di sana diminta petugas untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
4. Melalui Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Untuk diketahui, Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai berikut:
Kelas 1 dari Rp80.000/bulan menjadi Rp150.000/bulan
Kelas 2 dari Rp51.000/bulan menjadi Rp100.0000/bulan
Kelas 3 dari Rp25.000/bulan menjadi Rp35.000/bulan