Screenshoot Surat Tugas Yang Dijualbelikan Secara Online (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom -Jakarta - Polisi menangkap dua kelompok penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu di kawasan Gilimanuk, Jembrana, Bali, dengan total tujuh tersangka.
Pada kasus pertama, Polres Jembrana menangkap tiga tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi awalnya menerima informasi adanya transaksi jual beli surat keterangan sehat di sekitar Pasar Gilimanuk kepada para pengemudi travel.
Tersangka FMN (35) lalu tertangkap basah ketika sedang bertransaksi. FMN diketahui berprofesi sebagai pengemudi travel.
“Ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” kata Ramadhan melalui telekonferensi, Jumat (15/5/2020).
Kemudian, polisi meringkus tersangka PB (20) selaku pengurus travel dan SW (30) yang bekerja sebagai wiraswasta di bidang percetakan. Ketiga tersangka ditangkap di Jembrana pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua telepon selular dan sebuah komputer.
Setelah itu, di hari yang sama, polisi meringkus empat tersangka di rumah masing-masing yang tak disebutkan secara rinci. Keempat tersangka berinisial WD (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31).
Penangkapan keempatnya berawal dari informasi yang sempat viral mengenai adanya penyedia surat kesehatan yang diduga palsu di Pelabuhan Gilimanuk.
Ramadhan menuturkan, modus para pelaku adalah memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai namanya, surat tersebut mengatur ketentuan perjalanan bagi masyarakat tertentu di tengah larangan mudik.
Salah satu kriterianya adalah surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Para pelaku kemudian membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada pengunjung di Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasarkan keterangan polisi, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
“Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100.000 sampai Rp 300.000,” ucap dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
External Communications Seniar Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan Tokopedia sudah menurunkan produk surat keterangan bebas Covid-19 dari Tokopedia.
Surat tersebut sebelumnya sempat dijual di Tokopedia hingga viral di media sosial.
"Saat ini kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud (menjual surat bebas Covid-19) sesuai prosedur," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Kamis (14/5/2020).
Surat tersebut kini tidak bisa ditemukan lagi di marketplace itu. Chandra menegaskan, apabila ada toko serupa dan kedapatan melanggar ketentuan hukum, Tokopedia akan melakukan tindakan mulai dari pemeriksaan hingga penurunan konten.
Dia juga menjelaskan, beredarnya surat bebas Covid-19 tersebut terjadi karena marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC). Sistem tersebut memungkinkan semua orang yang menggunakan Tokopedia bisa mengunggah produk secara mandiri.
"UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," tutur dia.
Chandra juga meminta masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam pelaporan produk yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk pemalsuan dokumen seperti kasus surat bebas Covid-19.
"Langsung dari fitur laporkan yang ada di setiap halaman produk," ujar dia.
Sebelumnya beredar foto produk surat sehat bebas covid yang dijual di Tokopedia dengan harga Rp 70.000.
Produk yang juga tertulis alamat website suratdokterindonesiaaa.blogspot.com tersebut mengunggah surat sehat bebas Covid-19 dengan kop surat RS Mitra Keluarga Gading Serpong Kabupaten Tangerang.